Pembentukan Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Implikasi Pada Sektor E-Commerce
Abstrak
Teknologi dan informasi kian berkembang masif hingga menjangkau sektor industri e-commerce di Indonesia. Kehadiran e-commerce turut membantu peningkatan pendapatan masyarakat melalui sistem perdagangan yang terintegrasi dengan teknologi. Namun, disisi lain perlu adanya kepastian hukum perlindungan data pribadi terhadap para pengguna e-commerce, mengingat bahaya kejahatan siber rentan mengancam aktivitas apapun dalam ruang digital. Dalam memberikan kepastian hukum perlindungan data pribadi, pembentukan otoritas lembaga independen menjadi hal penting dan diperlukan sebagai pelaksana undang - undang yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas di dunia maya termasuk menjamin perlindungan data pribadi para pengguna e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis deskriptif mengenai kondisi instrumen hukum perlindungan data pribadi dan urgensi pembentukan otoritas lembaga independen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang – undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU PDP yang segera disahkan
menjadi Undang – Undang dan pembentukan lembaga independen sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan menciptakan rasa aman khususnya terhadap para pengguna e-commerce ketika beraktivitas di ruang digital. Studi komparasi yang dilakukan dengan negara lain membantu memberikan gambaran bagaimana pembentukan lembaga independen tersebut dapat diadopsi di negara Indonesia.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.