Pembentukan Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Implikasi Pada Sektor E-Commerce
Abstract
Teknologi dan informasi kian berkembang masif hingga menjangkau sektor industri e-commerce di Indonesia. Kehadiran e-commerce turut membantu peningkatan pendapatan masyarakat melalui sistem perdagangan yang terintegrasi dengan teknologi. Namun, disisi lain perlu adanya kepastian hukum perlindungan data pribadi terhadap para pengguna e-commerce, mengingat bahaya kejahatan siber rentan mengancam aktivitas apapun dalam ruang digital. Dalam memberikan kepastian hukum perlindungan data pribadi, pembentukan otoritas lembaga independen menjadi hal penting dan diperlukan sebagai pelaksana undang - undang yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas di dunia maya termasuk menjamin perlindungan data pribadi para pengguna e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis deskriptif mengenai kondisi instrumen hukum perlindungan data pribadi dan urgensi pembentukan otoritas lembaga independen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang – undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUU PDP yang segera disahkan
menjadi Undang – Undang dan pembentukan lembaga independen sebagai pengawas pelaksanaan UU PDP memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan menciptakan rasa aman khususnya terhadap para pengguna e-commerce ketika beraktivitas di ruang digital. Studi komparasi yang dilakukan dengan negara lain membantu memberikan gambaran bagaimana pembentukan lembaga independen tersebut dapat diadopsi di negara Indonesia.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.