Upaya Pencegahan dan Penangkalan Serangan Siber terhadap Data Pribadi pada Masa Pandemi di Indonesia

  • ARJUNA
Keywords: Pandemi COVID-19, Kejahatan Siber, dan Data Pribadi

Abstract

Pandemi COVID-19 membawa dampak yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah pemanfaatan teknologi besar-besaran dalam setiap aktivitas. Namun, pemanfaatan teknologi secara masif tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga membawa dampak negatif. Hal ini dapat terlihat dari lonjakan kenaikan kasus kejahatan siber ketika pandemi di Indonesia, termasuk pembobolan data pribadi. Sedangkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai cyber law pertama dan satu-satunya di Indonesia belum cukup efektif untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum. Artinya kemajuan di bidang teknologi saat ini, belum diseimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai. Pembentukan payung hukum perlindungan data pribadi dan peningkatan ketahanan siber nasional dirasa dapat menjadi solusi atas permasalahan siber nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka sudah selayaknya perlindungan data pribadi memiliki undang-undang khusus sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat dalam beraktivitas dan memanfaatkan teknologi informasi.

Published
2024-03-23