Etika Publikasi

Asian Legal Reform Journal memiliki standar tinggi terhadap etika yang diharapkan dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan: penulis, editor jurnal, peer-reviewer, dan penerbit. Asian Legal Reform Journal melalui proses blind peer-review dan diterbitkan satu kali setahun (di bulan November) oleh Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada. Jurnal ini tersedia dalam edisi online dengan akses terbuka untuk publik. Pernyataan ini menjelaskan etika yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, editor jurnal, dewan redaksi, reviewer, dan penerbit. Pernyataan ini didasarkan pada Panduan Praktik Terbaik COPE (Committee on Publication Ethics) untuk editor jurnal.

Panduan Etika Penerbitan Jurnal

Penerbitan artikel di Asian Legal Reform Journal merupakan pondasi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan hukum lingkungan. Hal ini dicerminkan melalui kualitas artikel penulis dan lembaga pendukungnya. Artikel yang melalui proses blind peer-review mendukung dan mencerminkan diterapkannya metode yang ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan standar perilaku etis yang wajib dipatuhi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan: penulis, editor, peer-reviewer, penerbit, dan masyarakat. Sebagai penerbit dari Asian Legal Reform Journal, kami mengemban tugas pengawasan atas keseluruhan tahap penerbitan dengan serius. Asian Legal Reform Journal berkomitmen untuk memastikan bahwa iklan, reprint, atau pendapatan komersial lainnya tidak berpengaruh apapun terhadap keputusan editorial.

Keputusan Publikasi

Para editor Asian Legal Reform Journal bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang lolos seleksi publikasi. Editor melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Editorial Board Asian Legal Reform Journal dan terbatas oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berdiskusi dengan editor lain atau peninjau dalam membuat keputusan terkait publikasi.

Fair Play

Editor selalu melakukan evaluasi manuskrip jurnal tanpa memandang terhadap ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, etnis,  kewarganegaraan, atau pilihan politik dari penulis.

Kerahasiaan

Editor dan staf editorial dilarang keras mengungkapkan informasi apapun terkait naskah yang telah diajukan kepada siapapun kecuali kepada penulis yang bersangkutan, peer-reviewer, calon reviewer, penasihat editorial lainnya, dan penerbit, sesuai kebutuhan.

Konflik Kepentingan

Bahan yang belum dipublikasikan dan terungkap dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan untuk penelitian pribadi editor tanpa melalui persetujuan tertulis dari penulis.

 TANGGUNG JAWAB REVIEWER

  • Kontribusi dalam Keputusan Editorial
    Peer-review membantu editor dalam membuat keputusan editorial yang melalui serangkaian komunikasi antara tim editorial dengan penulis yang sekaligus dapat membantu penulis dalam memperbaiki manuskrip yang dikirimkan.
  • Ketepatan Waktu
    Setiap reviewer terpilih yang merasa tidak memenuhi syarat untuk melakukan peninjauan terhadap manuskrip penelitian atau merasa bahwa peninjauan tidak dapat dilaksanakan sesuai tenggat waktu harus memberitahukan editor dan meminta untuk tidak dilibatkan dalam proses peninjauan.
  • Kerahasiaan
    Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen yang bersifat rahasia. Naskah tersebut dilarang ditunjukkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh editor.
  • Standar Objektivitas
    Peninjauan harus dilaksanakan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis dianggap tidak pantas. Reviewer harus menyatakan pendapat dengan jelas dan disertai argumen yang mendukung dan berdasar.
  • Acknowledgment of Sources
    Reviewer wajib mengidentifikasi karya yang relevan yang tidak dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa sebuah pengamatan, hasil penelitian, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Seorang reviewer juga harus memberitahukan kepada editor berkaitan dengan adanya kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan naskah lain yang diketahui secara pribadi.
  • Konflik Kepentingan
    Informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh melalui peer-review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Para reviewer tidak boleh mempertimbangkan naskah yang melibatkan konflik kepentingan yang disebabkan oleh persaingan, kolaborasi, atau hubungan lain dengan salah satu penulis, perusahaan, atau lembaga yang terkait dengan naskah tersebut.
  • Proses Peninjauan
    Setiap naskah yang dikirimkan ke Asian Legal Reform Journal ditinjau secara independen oleh seorang reviewer dalam bentuk double-blind review. Keputusan untuk publikasi, perubahan, atau penolakan didasarkan pada laporan atau rekomendasi mereka. Dalam beberapa kasus, editor dapat mengirimkan sebuah artikel untuk ditinjau oleh reviewer ketiga sebelum membuat keputusan, jika diperlukan.

 TANGGUNG JAWAB PENULIS

  • Standar Pelaporan
    Penulis diharapkan menyajikan akun dengan data yang akurat. Data tersebut harus direpresentasikan secara akurat dalam naskah. Sebuah naskah harus berisi detail dan referensi yang cukup. Pernyataan yang bersifat kebohongan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
  • Akses dan Penyimpanan Data
    Jika diperlukan, penulis diminta untuk menyediakan data mentah yang terkait dengan suatu makalah untuk ditinjau secara editorial, dan harus siap memberikan akses publik kepada data  tersebut, dan harus dalam kondisi siap untuk menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
  • Orisinalitas dan Plagiarisme
    Penulis harus memastikan bahwa karya yang ditulis adalah sepenuhnya original, dan jika penulis telah menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka harus dikutip dengan tepat.
  • Multiple, Redundant or Concurrent Publication
    Seorang penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama dalam lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Penulis yang mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku yang tidak etis, tidak dapat diterima, dan akan dikenai daftar hitam.
  • Penulisan Naskah
    Penulisan naskah seharusnya dibatasi hanya untuk mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama. Jika ada orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif tertentu dari proyek penelitian, mereka harus diakui atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis yang berkorespondensi harus memastikan bahwa semua penulis bersama telah sesuai, dan bahwa semua penulis bersama telah melihat dan menyetujui versi final makalah serta setuju untuk mengirimkannya untuk dipublikasikan.
  • Konflik Kepentingan
    Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka segala konflik kepentingan finansial atau substansial lainnya yang dapat dianggap mempengaruhi hasil atau interpretasi naskah mereka. Semua sumber dukungan keuangan untuk proyek tersebut harus diungkapkan.
  • Fundamental Errors in Published Works
    Ketika seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya yang telah dipublikasikan, maka menjadi kewajiban bagi penulis untuk segera memberitahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali aau memperbaiki artikel tersebut dengan cepat.

TANGGUNG JAWAB PENERBIT

  • Penanganan Perilaku Non-Etis dalam Publikasi
    Dalam kasus-kasus yang diduga atau terbukti terjadi pelanggaran ilmiah, publikasi palsu, atau plagiarisme, penerbit, bekerja sama dengan para editor, akan mengambil semua langkah yang tepat untuk mengklarifikasi situasi dan mengubah artikel yang bersangkutan. Hal ini termasuk penerbitan ralat, klarifikasi, atau, dalam kasus yang paling parah, pencabutan karya yang terpengaruh. Penerbit, bersama dengan editor, harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengidentifikasi dan mencegah publikasi makalah di mana kesalahan penelitian telah terjadi, dan dalam keadaan apa pun tidak mendorong kesalahan tersebut atau secara sadar membiarkan kesalahan tersebut terjadi.
  • Akses Pada Konten Jurnal
    Penerbit berkomitmen terhadap ketersediaan permanen dan pelestarian penelitian ilmiah dan memastikan aksesibilitas dengan bermitra dengan organisasi dan memelihara arsip digital kami sendiri.