Optimalisasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia Melalui Pembentukan UU dan Badan Pengawasan
Abstrak
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia memiliki sifat sebagai kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. Kewajiban tersebut telah diamanatkan melalui UU 40/2017 Tentang Perseroan Terbatas dan PP 47/2012 tentang Tanggung Jawab SosialĀ dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai regulasi utama. Akan tetapi, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan TJSLĀ di Indonesia masih memiliki kelemahan sebagai akibat pengaturannya yang belum lengkap dan komprehensif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur. Hasil dari penelitian ini akan menyajikan analisis terhadap kelemahan TJSL, serta solusi berupa rekonstruksi hukum mengenai pengaturan sanksi, kriteria perusahaan yang wajib melakukan TJSL, Standarisasi batas minimal pengeluaran perusahaan, serta pembentukan badan pengawasan untuk untuk menunjang ekosistem pelaksanaan TJSL di Indonesia.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.