Optimalisasi Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia Melalui Pembentukan UU dan Badan Pengawasan

  • Rico Lim Universitas Gadjah Mada
Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, Legal Reconstruction, Establishment of a Supervisory Entity

Abstrak

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Indonesia memiliki sifat sebagai kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. Kewajiban tersebut telah diamanatkan melalui UU 40/2017 Tentang Perseroan Terbatas dan PP 47/2012 tentang Tanggung Jawab SosialĀ  dan Lingkungan Perseroan Terbatas sebagai regulasi utama. Akan tetapi, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan TJSLĀ  di Indonesia masih memiliki kelemahan sebagai akibat pengaturannya yang belum lengkap dan komprehensif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur. Hasil dari penelitian ini akan menyajikan analisis terhadap kelemahan TJSL, serta solusi berupa rekonstruksi hukum mengenai pengaturan sanksi, kriteria perusahaan yang wajib melakukan TJSL, Standarisasi batas minimal pengeluaran perusahaan, serta pembentukan badan pengawasan untuk untuk menunjang ekosistem pelaksanaan TJSL di Indonesia.

Diterbitkan
2024-11-01