Diskursus Penggunaan Sertipikat-El dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia

  • ARJUNA

Abstrak

Perkembangan teknologi yang sangat cepat mendorong pemerintah untuk melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik. Upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang efektif dan efisien salah satunya dengan mengeluarkan Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peluncuran sertipikat-el ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan yang umum terjadi pada sertipikat konvensional dan mengurangi kasus sengketa tanah seperti penggandaan dan pemalsuan sertipikat tanah karena sertipikat-el ini diklaim memiliki tingkat keamanan yang berlapis dengan perlindungan teknologi terkini yaitu Hash Code dan QR Code yang dibubuhkan pada tanda tangan digital (digital signature). Namun ternyata peluncuran sertipikat-el ini malah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak yang berujung pada penundaan peluncuran sertipikat-el melalui hasil rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui urgensi dan relevansi peluncuran sertipikat-el dalam penerapan Permen Sertipikat-El serta menelaah pro dan kontra dari berbagai sudut pandang. Penulis menyimpulkan bahwa penundaan pemberlakuan Permen a quo merupakan keputusan yang tepat menimbang belum diterimanya wacana ini oleh seluruh lapisan masyarakat dan diperlukannya perbaikan secara komprehensif.

Diterbitkan
2024-03-23