Diskursus Penggunaan Sertipikat-El dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
Abstrak
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mendorong pemerintah untuk melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik. Upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang efektif dan efisien salah satunya dengan mengeluarkan Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peluncuran sertipikat-el ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan yang umum terjadi pada sertipikat konvensional dan mengurangi kasus sengketa tanah seperti penggandaan dan pemalsuan sertipikat tanah karena sertipikat-el ini diklaim memiliki tingkat keamanan yang berlapis dengan perlindungan teknologi terkini yaitu Hash Code dan QR Code yang dibubuhkan pada tanda tangan digital (digital signature). Namun ternyata peluncuran sertipikat-el ini malah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak yang berujung pada penundaan peluncuran sertipikat-el melalui hasil rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui urgensi dan relevansi peluncuran sertipikat-el dalam penerapan Permen Sertipikat-El serta menelaah pro dan kontra dari berbagai sudut pandang. Penulis menyimpulkan bahwa penundaan pemberlakuan Permen a quo merupakan keputusan yang tepat menimbang belum diterimanya wacana ini oleh seluruh lapisan masyarakat dan diperlukannya perbaikan secara komprehensif.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.