Diskursus Penggunaan Sertipikat-El dalam Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mendorong pemerintah untuk melakukan inovasi dalam bidang pelayanan publik. Upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang efektif dan efisien salah satunya dengan mengeluarkan Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Peluncuran sertipikat-el ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan yang umum terjadi pada sertipikat konvensional dan mengurangi kasus sengketa tanah seperti penggandaan dan pemalsuan sertipikat tanah karena sertipikat-el ini diklaim memiliki tingkat keamanan yang berlapis dengan perlindungan teknologi terkini yaitu Hash Code dan QR Code yang dibubuhkan pada tanda tangan digital (digital signature). Namun ternyata peluncuran sertipikat-el ini malah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak yang berujung pada penundaan peluncuran sertipikat-el melalui hasil rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi II DPR dan Kementerian ATR/BPN. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui urgensi dan relevansi peluncuran sertipikat-el dalam penerapan Permen Sertipikat-El serta menelaah pro dan kontra dari berbagai sudut pandang. Penulis menyimpulkan bahwa penundaan pemberlakuan Permen a quo merupakan keputusan yang tepat menimbang belum diterimanya wacana ini oleh seluruh lapisan masyarakat dan diperlukannya perbaikan secara komprehensif.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.