Kode etik profesi: Asta etika Pustakawan Indonesia
Abstrak
Norma atau etika diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa adanya etika maka hubungan antar manusia tidak akan berjalan dengan baik. Demikian pula dalam kehidupan profesi seseorang diperlukan adanya pedoman dalam bertindak dan berbuat agar sesuai dengan tuntutan profesinya. Profesi pustakawan memiliki etika yang disebut dengan kode etik pustakawan. Kode etik ini disusun oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi profesi pustakawan di Indonesia. Dalam setiap kongresnya, kode etik pustakawan senantiasa dibahas. Pada kongres tahun 2018 kode etik pustakawan diganti namanya menjadi Asta Etika Pustakawan Indonesia, yaitu: melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka, meningkatkan kompetensi setinggi-tingginya, membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi, menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme, menjunjung tinggi hak informasi perseorangan dan menyediakan akses tak terbatas, melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggungjawab atas penggunaan informasi, mengakui dan menghormati hak kekayaan intelektual, dan menjalin kerjasama dan menghargai teman sejawat.
- Articles published in Media Informasi are licensed under Lisensi Creative Commons Atribusi ShareAlike 4.0 Internasional.. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and Media Informasi.
- Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Media Informasi to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.