Kode etik profesi: Asta etika Pustakawan Indonesia

  • Sarwono
Keywords: Pustakawan; etika; asta etika

Abstract

Norma atau etika diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa adanya etika maka hubungan antar manusia tidak akan berjalan dengan baik. Demikian pula dalam kehidupan profesi seseorang diperlukan adanya pedoman dalam bertindak dan berbuat agar sesuai dengan tuntutan profesinya. Profesi pustakawan memiliki etika yang disebut dengan kode etik pustakawan. Kode etik ini disusun oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi profesi pustakawan di Indonesia. Dalam setiap kongresnya, kode etik pustakawan senantiasa dibahas. Pada kongres tahun 2018 kode etik pustakawan diganti namanya menjadi Asta Etika Pustakawan Indonesia, yaitu: melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka, meningkatkan kompetensi setinggi-tingginya, membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi, menjamin tindakan dan keputusannya berdasarkan profesionalisme, menjunjung tinggi hak informasi perseorangan dan menyediakan akses tak terbatas, melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggungjawab atas penggunaan informasi, mengakui dan menghormati hak kekayaan intelektual, dan menjalin kerjasama dan menghargai teman sejawat.

Published
2019-12-01
How to Cite
Sarwono. (2019). Kode etik profesi: Asta etika Pustakawan Indonesia . Media Informasi, 28(2), 179-186. https://doi.org/10.22146/mi.v28i2.4135