Implementasi ISO 26000 untuk Menyelenggarakan Community Development yang Berkelanjutan Bagi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
Abstract
Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong industrialisasi. Sektor pertambangan mineral dan batubara menjadi salah satu sektor strategis yang diunggulkan dalam pelaksanaannya sehingga sektor ini terus didorong intensitas produksinya. Intensitas produksi bahan tambang atas dasar peningkatan perekonomian melalui sektor pertambangan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Konsep community development pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang diwajibkan oleh pemerintah dinilai tidak berdampak secara signifikan kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Miskonsepsi dalam mengkonseptualisasikan community development, kurang adanya mekanisme yang komprehensif, dan institusi secara yuridis untuk mewadahi aspirasi serta kebutuhan dari masyarakat di sekitar wilayah pertambangan menjadi permasalahan yang kerap terjadi dalam lapangan menyebabkan ketidaksepahaman hingga kerap munculnya pertentangan bagi banyak masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan peraturan perundangan-undangan. Melalui penelitian ini, Penulis menemukan bahwa ISO 26000 dapat diadopsi untuk mengisi kekurangan dari penyelenggaraan community development di wilayah pertambangan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan bahan tambang yang termasuk kekayaan alam Indonesia mampu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.