Pembentukan Karakter Anti Korupsi Berlandaskan Ideologi Pancasila
Rian Sacipto(1*)
(1) Badan Riset dan Inovasi Nasional
(*) Corresponding Author
Abstract
Kemajuan negara sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan bentuk kepribadian karakter suatu bangsa Oleh karena itu, para founding fathers menekankan pentingnya pembangunan karakter bangsa (nation and character building). Penjelasan mengenai makna founding fathers di Negara hukum telah memberi arah dan landasan yang jelas bagi sebuah pembangunan dan kemajuan dalam tercapainya cita-cita bangsa sesuai mukadimah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mempunyai nilai-nilai penguatan karakter berlandaskan Pancasila. Korupsi di Indonesia sudah diupayakan untuk diberantas dengan berbagai cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yaitu suatu kategori melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewanangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sumber data yang digunakan penulis dengan data primer berupa hasil observasi terhadap keadaan lingkungan masyarakat dan data sekunder berupa informasi mengenai obyek penelitian yang bersifat publik serta melalui studi kepustakaan. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hokum mendasarkan pada moral dan nilai-nilai budaya asli masyarakat Indonesia. Hal ini dapat digunakan sebagai upaya untuk memberantas korupsi dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Korupsi ini dapat terjadi karena semakin lemahnya implementasi kelima sila Pancasila. Tidak ada solusi lain untuk mengatasinya selain diperlukannya kesadaran para koruptor supaya lebih dapat mengimplementasikan nilai Pancasila dalam ruang lingkup keluarga, masyarakat, pemerintah ataupun negara itu sendiri.
Full Text:
PDFReferences
Agus,Santoso. 2014 Investasi, Korupsi, Demokrasi, Desentralisasi, dan Kemakmuran Rakyat.Makalah disampaikan dalam peluncuran Corruption Perception Index TII.Jakarta. Asatawa, I.,& Ari, P. 2017.Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Azmi, S. R. M. (2020). IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI PADA MATA KULIAH PKN BERBASIS PROJECT CITIZEN DI STMIK ROYAL KISARAN. Journal of Science and Social Research, 3(1), 64-72. Badjuri, A. (2011). PERANAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) SEBAGAI LEMBAGA ANTI KORUPSI DI INDONESIA (The Role of Indonesian Corruption. Hamzah, Andi. 1991.Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya. PT. Gramedia Pustaka Utama.Jakarta.Hlm 7 Mustaghfirin, M., & Efendi, I. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 11-22. Notonogoro.1983.Pancasila Secara Ilmiah Populer.Jakarta.Hlm 52 Nurhayati, D. A., & Ambari, A.2020.Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Dalam Menghadapi Permasalahan Bangsa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha,8(2),177-185. Saputra, I. (2017). Implementasi Nilai Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. PPKn, 2(1), 9– 17. Simanjuntak, S., & Benuf, K. (2020). Relevansi Nilai Ketuhanan Dan Nilai Kemanusiaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DIVERSI: Jurnal Hukum, 6(1), 22-46. Soemanto (et.al), “Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi” Jurnal Yustisia, Vol 88, 2014. Suroto, “Terapi Penyakit Korupsi: Peran PKN” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 5, 2015. Syarbaini, Syahrial. 2012. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Article Metrics
Abstract views : 84134 | views : 29996Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.