Mengembangkan Kota HAM di Indonesia: Peluang dan Tantangannya
Muhammad Nurkhoiran(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Upaya mengembangkan kota HAM (hak asasi manusia) merupakan respon yang berkembang dari gerakan untuk mengembalikan kedaulatan kota pada warganya. Negara termasuk pemerintah yang didukung oleh Komnas HAM berusaha mengaplikasikan gagasan tersebut di Indonesia. Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mendukung upaya pengembangan kota ramah HAM. Tantangannya adalah seberapa jauh terobosan dalam promosi dan penegakan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh para kepala daerah seperti Bupati atau Walikota. Artikel ini bertujuan untuk melihat peluang dan tantangan dalam mengkampanyekan kota ramah HAM di Indonesia. Studi ini didasarkan pada pengalaman langsung penulis yang terlibat dalam promosi kota ramah HAM dan
dilakukan melalui penelitian bersifat partisipatoris, khususnya di dua kota yaitu di Palu, Sulawesi Tengah dan Wonosobo, Jawa Tengah. Secara umum kajian ini merefleksikan berbagai kendala dan tantangan ke depan dalam upaya mewujudkan kota ramah HAM di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jps.v4i1.23634
Article Metrics
Abstract views : 6240 | views : 9427Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Pemikiran Sosiologi
Jurnal Pemikiran Sosiologi Indexed by:
ISSN 2252-570X (Print), ISSN 2502-2059 (online).