TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)
Adam Setiawan(1*), Nehru Asyikin(2)
(1) Universitas Islam Indonesia
(2) Lembaga Bantuan Hukum Aksa Bumi Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Discretion is part of the authority to act freely by government officials to ensure the implementation of public services. The instrument of discretion is attached to the functionary and used to overcome problems where there is no law. But sometimes the use of discretion causes harm to the community, so it is important to know the form of official responsibility whether it is functionary responsibility or personal responsibility. Government officials who use discretion, as long as the action is carried out within the formal environment of their authority or carried out in the context of exercising office authority, all consequences that arise will be the responsibility of the functionary. While personal responsibility is related to maladministration in the use of authority and public service.
Intisari
Diskresi merupakan bagian dari kewenangan bertindak bebas oleh pejabat pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik. Instrumen diskresi melekat pada jabatan dan dipergunakan untuk mengatasi persoalan yang tidak ada hukumnya. Namun terkadang penggunaan diskresi menyebabkan kerugian bagi masyarakat sehingga penting mengetahui bentuk tanggung jawab pejabat apakah itu tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadi. Pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi, selama tindakan itu dilakukan dalam lingkungan formil wewenangnya atau dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan, semua konsekuensi yang timbul akan jadi tanggung jawab jabatan. Sedangkan tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Basah, Sjahcran, 2010, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Edisi Ke-4, Alumni, Bandung.
Basiang, Martin, 2016, The Contemporray Law Dictionary, Edisi Ke-2, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Boediono, B, 2003, Pelayanan Prima Perpajakan, Rineka Cipta, Jakarta.
Djokosutono, 1982, Kuliah Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Dwiyanto, Agus, 2005, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, UGM Press, Yogyakarta.
Gie, The Liang, 1993, Ensiklopedia Administras, Gunung Agung, Jakarta.
____________, 1993, Keadilan Sebagai Landasan Bagi Etika Administrasi Pemerintahan dalam Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Hadjon, et al., 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Introduction to the Indonesian Administrative Law, Edisi Ke-9, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M, 2011, Hukum Administrasi dan Good Governance Universitas Trisakti, Jakarta.
Heuken, Adolf, 1987, Kamus Jerman-Indonesia, PT Gramedia, Jakartaa.
HR, Ridwan, 2017, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Manan, Bagir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, IN-HILL-CO, Jakarta.
_________, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar Harapan, Jakarta.
Marbun, S.F, et al., 2011. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Edisi Ke-6, Liberty Press, Yogyakarta.
Muslimin, Amrah, 1985, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung.
Ridwan, 2014, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta.
Saputra, M. Nata, 1988, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta.
Sinambela, Lijan Poltak, 2014, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi, Bumi Aksara, Jakarta.
Sipayung, P.J.J, 1989, Pejabat Sebagai Calon Tergugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Sri Rahayu, Jakarta.
Surayin, 1992, Kamus Lengkap Perancis-Indonesia, Armico, Bandung.
B. Artikel Jurnal
Mustamu, Julista, “Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan.”, Jurnal Sasi, Vol. 17, No. 2, April-Juni, 2011.
C. Makalah
Marzuki, Laica, “Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan”, Makalah, Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 26-31 Agustus 1996.
D. Disertasi
S.F. Marbun, 2001, Pembentukan, Pemberlakuan, dan Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Indonesia, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
E. Internet
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Jabatan,” n.d. https://kbbi.web.id/jabatan, https://kbbi.web.id/jabatan, diakses pada 14 Maret 2020.
F. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 187 Tahun 2017 Tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota JAKARTA tahun 2017 Nomor 72109).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5).
G. Putusan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 30/PID. Sus/Tpk/2017/PN JKT.PST.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.48017
Article Metrics
Abstract views : 7260 | views : 31771Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Adam Setiawan, Nehru Asyikin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.