MODEL PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PASIEN TERHADAP PELAKSANAAN INFORMED CONSENT DI INDONESIA
Arif Rohman(1*), Syafruddin Syafruddin(2)
(1) Universitas Borneo Tarakan
(2) Universitas Borneo Tarakan
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
One of an important elements that influences health law dynamics is informed consent. Although the action of doctor is protected, instead practically there are many deviations against rights for patients. This study focuses on assessment of judges about expressed consent and patient protection models on the informed consent implementation in Indonesia. Court decisions are outlined and analyzed with existing regulations, so the result described judge's assessment about expressed consent and implementation model of informed consent. The result of this study shows that judges’ valuation is absolute, where they must assess expressed consent as an action to be taken by the medical, except in emergency conditions, thus patient approval is not necessity due to the agrotisalus lex suprema principle, namely patient safety is the highest law. Meanwhile, the model of protection for patients in the trial is applying reverse proof, because the medical profession is able to explain medical actions.
Intisari
Unsur penting yang mempengaruhi dinamika hukum bidang kesehatan salah satunya adalah informed consent. Meskipun tindakan dokter dilindungi, tetapi dalam praktik masih banyak terjadi penyimpangan terhadap hak-hak pasien. Penelitian ini fokus pada penilaian hakim atas exspressed consent dan model perlindungan pasien dalam pelaksanaan informed consent di Indonesia. Type penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Putusan pengadilan diuraikan dan dianalisis dengan peraturan yang ada, sehingga hasil analisis menggambarkan penilaian hakim terhadap exspressed consent dan model pelaksanaan informed consent. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penilaian hakim bersifat mendasar (absolut), yakni hakim harus menilai expressed consent sebagai syarat tindakan yang akan dilakukan oleh medis, kecuali dalam kondisi emergency maka persetujuan pasien tidak dibutuhkan karena menganut asas Agrotis Salus Lex Suprema yakni keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi. Namun, model perlindungan bagi pasien dalam persidangan adalah menerapkan pembuktian terbalik, karena profesi kedokteran yang mampu menjelaskan tindakan medik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Nyoman Serikat Putrajaya, 2004. Pemberlakuan Hukum Pidana Secara Retroaktif Sebagai Penyimbang Asas Legalitas dan Asas Keadilan (Suatu Pergeseran Paradigma Dalam Ilmu Hukum Pidana, Pidato Pengukuhan Guru besar, Universitas Diponegoro Semarang, 7 Agustus. R. Subekti, 2001. Hukum Pembuktian, Cetakan 13, Jakarta, Pradnya Paramita. Satjipto Rahardjo, 2006, Sisi-Sisi lain dari Hukum di Indonesia, Cetakan Kedua, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta. Sudibyo Saleh, 2004. Komitmen Supremasi Hukum di tengah Kemajuan Masyarakat Indonesia, Makalah yang disampaikan dalam Dialog Nasional Profesional Aparat Penegak Hukum dalam Pelaksanaan di tengah Ma-syarakat yang Bersih dan Berwibawa, Jakarta, 11 Oktober. Teguh Samudra, 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, cetakan I, Bandung, Penerbit Alumni. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4148. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/Menkes/SK/XII/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Men.Kes/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medik
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.37504
Article Metrics
Abstract views : 3511 | views : 10147Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Arif Rohman, Syafruddin Syafruddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.