PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS PADA PENERBITAN COVERNOTE
Rahmia Kadir(1*), Farida Patittingi(2), Nurfaidah Said(3), Muhammad Ilham Arisaputra(4)
(1) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(2) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(3) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(4) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Covernote is a certificate containing the ability of a notary to carry out what the creditor wants. Notary is solely responsible for the content contained in the covernote. In the event of a nonconformity between a statement in covernote and its reality in the field, the notary must be responsible, whether criminal or civil and even morally responsible. A notary's office is a profession that is given great trust and high by society so that what he poured in his legal products or in his explanations can be regarded as something that is true. So, when there is a notary statement that is not in accordance with the actual situation, it will have an impact on tercederainya notary profession itself.
Intisari
Covernote adalah surat keterangan yang berisikan kesanggupan dari notaris untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh kreditur. Notaris bertanggung jawab penuh atas isi yang dimuat dalam covernote. Ketidaksesuaian yang terjadi antara pernyataan dalam covernote dengan realitas di lapangan, notaris harus bertanggung jawab, baik secara pidana, perdata, ataupun bertanggung jawab secara moral. Jabatan notaris adalah profesi yang diberikan kepercayaan besar dan tinggi oleh masyarakat sehingga apa yang dituangkannya dalam produk hukumnya ataupun pada keterangan-keterangannya dapat dianggap sebagai sesuatu yang benar. Jadi, ketika terdapat pernyataan notaris yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka akan berdampak pada tercederainya profesi notaris itu sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta, 2009. C.S.T. Kansil Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989 Habib Adjie, Bernas-Bernas Pemikiran di Bidang Notaris dan PPAT, Mandar Maju, Bandung, 2012. JJH. Bruggink, Refleksi tentang Hukum, Alih bahasa oleh Arief Sidharta, Citra Aditya Bahkti, Bandung, 1996. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2009. Muchdarsyah Sinungan, Dasar-Dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Bumi Aksara, Jakarta, 1995. R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993. Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cet.ke-23, Intermasa, Jakarta, 1991. Tan Thong Kie, Buku I Studi Notariat (Serba-Serbi Praktek Notaris), Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000. Thomas Suyatno, Dasar-Dasar Perkreditan, Cetakan Keempat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007. Wawan Setiawan, Kedudukan dan Keberadaan Pejabat Umum serta PPAT dibandingkan dengan Kedudukan Pejabat Tata Usaha Negara Menurut Sistem Hukum Nasional, Pengurus Pusat Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta, 2 Juli 2011. http://www.upacaya.com/proses-pemberian-kredit/ http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2017/05/prosedur-pemberian-kredit-bank.html
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.35274
Article Metrics
Abstract views : 4629 | views : 23518Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Rahmia Kadir, Farida Patittingi, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.