Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum
Choky Ramadhan(1*)
(1) Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Common law countries, known as a jurisdiction where the judge makes law. However, this conception
adopted by Civil Law countries including Indonesia. In Indonesia, the judge in court or Constitutional Court occasionally interpret and create a law to fill in the gap between law and society or amend the law to respond citizens’ interest. This practice has longstanding tradition and srong root since Roman Empire and also in Indonesia. It becomes one of the influential factors of the convergence of Common law judiciary system that could invent the law in Indonesia.
Intisari
Negara penganut sistem hukum Common Law dikenal sebagai yurisdiksi dimana hakim sebagai pihak
pembuat hukum (judge made law). Konsep tersebut sudah diadopsi negara bersistem hukum Eropa
Kontinental seperti Indonesia. Hakim pengadilan maupun hakim konstitusi tidak jarang membuat penemuan hukum untuk mengisi ketiadaan hukum atau memperbarui hukum agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Praktik penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim di pengadilan ini ternyata memiliki akar sejarah serta tradisi yang cukup kuat sejak zaman romawi dan termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.31169
Article Metrics
Abstract views : 24283 | views : 160401Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Choky Ramadhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.