ASPEK HUKUM PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN CAGAR BUDAYA

https://doi.org/10.22146/jmh.29160

Fajar Winarni(1*)

(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

This research, which has a title “Legal Aspect Of Community Participation In Preservation Of  Cultural Heritage (Study on Cultural Heritage School by Cultural Heritage Preservation Office Special Province of Yogyakarta)”, is to examine the implementation of Cultural Heritage School by Cultural Heritage Preservation Office Special Province of Yogyakarta as a form of community participation in preservation for cultural heritage, and to study the setting of School of Cultural Heritage in the future in order to instill public awareness of the preservation of cultural heritage.

This research is an empirical law study. The research material was obtained by field research to obtain primary data and library research to obtain secondary data. Data analysis method used is descriptive qualitative.

The results of this research are: First, the School of Cultural Heritage is a new program launched in 2017. The implementation of the activities is intended as an effort of socialization for the community, especially the younger generation, which is packed in the form of cultural heritage learning at school or in the office of Cultural Heritage Preservation Office Special Province of Yogyakarta and the cultural heritage site. Second, the setting of School of Cultural Heritage based on community participation and sustainable is to make the School of Cultural Heritage as a local content in the primary and secondary school curriculum. The need for this activity is set forth in the form of Governor Regulation on Local Content of Cultural Heritage and Governor Regulation concerning School of Cultural Heritage.

Intisari

Penelitian dengan judul “Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pelestarian Cagar Budaya (Studi Terhadap Sekolah Cagar Budaya Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Sekolah Cagar Budaya oleh BPCB DIY sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya dan untuk mengkaji pengaturan Sekolah Cagar Budaya oleh BPCB DIY di masa yang akan datang dalam tujuannya untuk menanamkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian cagar budaya.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Bahan penelitian didapat dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini adalah: Pertama, Sekolah Cagar Budaya merupakan program baru yang diluncurkan pada tahun 2017. Pelaksanaan kegiatan dimaksudkan sebagai upaya sosialisasi bagi masyarakat terutama generasi muda, yang dikemas dalam bentuk pembelajaran cagar budaya di sekolah atau di kantor BPCB DIY dan di situs cagar budaya. Kedua, pengaturan Sekolah Cagar Budaya berbasis partisipasi masyarakat dan berkelanjutan adalah menjadikan Sekolah Cagar Budaya sebagai muatan lokal dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah. Perlunya kegiatan ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur tentang Muatan Lokal Cagar Budaya dan Peraturan Gubernur tentang Sekolah Cagar Budaya.

 


Keywords


peran serta masyarakat; sekolah cagar budaya

Full Text:

PDF


References

  1. A. Buku

Hadi Rahmi, Dwita, dan Titi Handayani, 2009, Pedoman Pelestarian Pasca Bencana Kawasan Pusaka Kotagede Yogyakarta, Indonesia, Jogja Heritage Society, Yogyakarta.

Koesnadi Hardjasoemantri, “Kajian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pelestarian Warisan Budaya Candi Prambanan”, dalam Himawan Pambudi, 2006, Ekologi, Manusia, dan Kebudayaan (Kumpulan Tulisan Terpilih Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H., M.L.), Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2010, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Cetakan ke 2, Liberty, Yogyakarta.

Rhiti, Hyronimus, 2005, Kompleksitas Permasalahan Lingkungan Hidup, Cetakan ke-1, Edisi ke-1, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rohadi, Tasdiyanto, 2011, Budaya Lingkungan: Akar Masalah dan Solusi Krisis Lingkungan, Cetakan ke 2, Ecologia Press, Yogyakarta.

Rosidi, Ajip, 2011, Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Sunda, Cetakan 1, PT Kiblat Buku Utama, Bandung.

Tumanggor, Rusmin, Kholis Ridho, Nurochim, 2015, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Edisi ke 3, Cetakan ke 4, Prenadamedia Group, Jakarta.

Tuni Cakabawa, Putu, “Potensi Kearifan Lokal Dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan”, dalam Laode M. Syarif dan Andri G. Wibisana, tanpa tahun, Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus, USAID, Kemitraan Partnership, The Asia Foundation.

  1. B. Artikel Jurnal

Romana Harjiyatni, Francisca, dan Sunarya Raharja, “Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan Di Yogyakarta”, Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 2, Juni 2012.

  1. C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Inodnesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470).

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Inodnesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059).

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Inodnesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168).

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Inodnesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3516).

  1. D. Artikel Internet

Anonim, “Sekolah Cagar Budaya, Ini Patut Dicontoh, https://www.ngopibareng.id/ timeline/sekolah-cagar-budaya-ini-patut-dicontoh-382530, diakses 17 September 2017.

Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum, “Paradigma Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman”, http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/ditpcbm/2015/05/11/paradigma-cagar-budaya-dan-permuseuman/, diakses tanggal 7 Mei 2017.

Faizi, Cholis, “Ada Lagi Nih! Sekolah Cagar Budaya Agar Generasi Muda Mencintai Candi”, http;//nasional.indopos.co.id/read/2017/03/21/91982/Ada-Lagi-nih-Sekolah-Cagar-Budaya-Agar-Generasi-Muda-Mencintai-Candi, diakses 2 April 2017.

Hadiyanta, IE, “Reflesksi Penegakan Hukum Cagar Budaya di Yogyakarta”, http://purbakalayogya.com/artikel-detail-274 Refleksi%20Penegakan%20Hukum%20Cagar %20Budaya%20Di%20Yogyakarta.html, diakses 18 September 2017.

Yuliana, Tri, “Internalisasi Nilai-nilai Budaya Dalam Pembentukan Kepribadian dan Karakter (Antropologi SMA Kelas X: Bab 3)”, blog.unnes.ac.id , diakses tanggal 20 September 2017.



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.29160

Article Metrics

Abstract views : 9098 | views : 6031

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Fajar Winarni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)