REKONSTRUKSI HUKUM ATAS POLA PENANGANAN PELANGGARAN ASAS NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL

https://doi.org/10.22146/jmh.26233

Tedi Sudrajat(1*), Sri Hartini(2)

(1) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The rise of legal issues on the involvement of civil servants in practical political activities shows that the regulation on civil servants was still not strong enough to prevent violations of neutrality principle in local elections. Based on that condition, this paper analyzes the legal reconstruction regarding the violation of civil servant neutrality and create appropriate mechanism dealing with the violation of neutrality principle. The study concluded that it is an urgently need to strengthen the role of government to handling violation of neutrality principle among relevant institutions’ which integrated.

Intisari

Maraknya persoalan hukum atas keterlibatan PNS dalam kegiatan politik praktis menunjukkan dengan jelas bahwa peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian masih belum cukup kuat untuk mencegah pelanggaran asas netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di daerah. Atas hal tersebut, tulisan ini mengkaji tentang rekonstruksi hukum terhadap pelanggaran netralitas PNS dan membuat mekanisme yang sesuai dalam penanganan pelanggaran asas netralitas PNS. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa diperlukannya penguatan peran pemerintah untuk mengantisipasi pelanggaran dengan pembentukan pola penanganan pelanggaran netralitas antar lembaga yang terintegrasi.


Keywords


asas netralitas; Pegawai Negeri Sipil; pelanggaran; rekonstruksi hukum

Full Text:

PDF


References

A. Buku

Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Friedmann, W., 1967, Legal Theory, Fifth Edition, Steven and Sons, New York.

Marbun, B.N., 1996, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Meer, Fritz M. Van der (eds), 2015, Comparative Civil Service Systems in the 21st Century, Palgrave Macmillan, London.

Rozi, Syafuan, 2006, Zaman Bergerak, Birokrasi Dirombak: Potret Birokrasi dan Politik Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Tarmudji, S., 1994, Profesionalitas Aparatur Negara Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik, Bina Aksara, Jakarta.

Utomo, Warsito, 2006, Administrasi Publik Baru Indonesia; Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Zweigert, Konrad and Hein Kotz, 1992, Introduction to Comparative Law, Clarendon Press, Oxford.

B. Artikel Jurnal

Aulawi ,Akhmad, “Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN dan Netralitas ASN dari Unsur Politik Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Rechtvinding, dikases di http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/DPR%20P3i%20Akhmad%20Aulawi%20% 2oASN_REV.pdf.

Firnas, M. Adian, “Politik dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi Di Indonesia Era Reformasi”, Jurnal Review Politik, Vol. 06, No. 01 Juni 2016.

Hartini, Sri; Kadarsih, Setiajeng dan Sudrajat, Tedi, “Kebijakan Netralitas Politik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah)”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 3, Tahun 2014.

Hasnati, “Pertautan Kekuasaan Politik dan Negara Hukum”, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 3 No. 1, Tahun 2003.

Hayat, “Konsep kepemimpinan Dalam Reformasi Birokrasi:Aktualisasi Pemimpin Dalam pelayanan Publik Menuju Good Governance”,Jurnal Borneo Administrator, Vol. 10 No. 1 April 2014.

Kadarsih, Setiajeng dan Sudrajat, Tedi, “Analisis Terhadap Hak Pilih TNI dan Polri dalam Pemilihan Umum”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 1 Januari 2011.

Ramli, Lili, “Masalah Reformasi Birokrasi”, Civil Service, Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 11 No. 2, November 2008.

Saleng, Abrar, “Penegakan Hukum dalam Era Reformasi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 11 No. 25, Januari 2004.

Sudrajat, Tedi dan Karsona, Agus Mulya, “Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1, Tahun 2016.

Svara, James H, “Complexy in Political-Administrative Relations and The Limits of The Dichotomy Concept”, Journal of Administrative Theory & Praxi, Vol. 28 No. 1, 2006.

Tome, Abdul Hamid, Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Mewujudkan Good Governane Ditinjau dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XX No. 3, April-Juni 2012.

Zudi, Mat; Hidayat, Arief; Hardjanto, Untung Sri, “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Kepala Daerah”, Diponegoro Law Review, Vol. 1 No. 4, Tahun 2012.

C. Majalah/Koran/Penelitian

Fakrulloh, Zudan Arif, “Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Pembangunan Substansi Hukum di Daerah”, Majalah Hukum Nasional, 2000.

Hartini, Sri; Kadarsih, Setiajeng dan Sudrajat, Tedi, Kebijakan Netralitas Polik Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilukada (Studi di Jawa Tengah), Laporan Penelitian Hibah Bersaing Tahun Kedua 2015, Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

D. Internet

Jawa pos, “Celah Netralitas ASN”, http://www.jawapos.com/read/2017/01/18/ 103113/celah-netralitas-asn, diakses 20 Februari 2017.

Merdeka.com, “Menteri Yuddy Ancam Pecat 56 PNS Tak Netral Saat Pilkada”, https://www.merdeka.com/Peristiwa/Menteri-Yuddy-Ancam-Pecat-56-Pns-Tak-Netral-Saat-Pilkada.Html, diakses 10 Juli 2016.

Solo Poss, “Bawaslu: Ketidaknetralan PNS Boyolali Nomor 1 di Indonesia”, http://www.solopos.com/2015/12/09/pilkada-boyolali-bawaslu-ketidaknetralan-pns-boyolali-nomor-1-di-indonesia-669108, diakses 30 Juni 2016.

E. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4440).

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135).



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.26233

Article Metrics

Abstract views : 7983 | views : 9644

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Tedi Sudrajat, Sri Hartini

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)