PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI KEDUA KALI BERBASIS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
Herri Swantoro(1*), Efa Laela Fakhriah(2), Isis Ikhwansyah(3)
(1) BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG INDONESIA dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran
(2) Fakultas Hukum Hukum Universitas Padjadjaran
(3) Fakultas Hukum Hukum Universitas Padjadjaran
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Civil case request civil request limitation ratio legis could only be done once in order to create legal certainty as an effort to establish law and justice as law enforcer to maintain, enforce, and implement the norms in law. The concept of civil matters reconsideration petition settlement that promotes fairness and legal certainty in order to update the National Civil Procedures Law is second, to different parties in the case which request civil not yet conducted, the request civil is final and binding. Request civil is only allowed against yudex factie verdict and the application of the model through a combination of restriction and discreation procedural model.
Intisari
Ratio legis pembatasan permohonan upaya hukum PK perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali demi mewujudkan kepastian hukum sebagai upaya pembentuk undang-undang dan peradilan sebagai penegak hukum untuk menjaga, menegakan dan menjalankan ketentuan norma dalam undang-undang. Konsep pengaturan permohonan PK perkara perdata berbasis keadilan dan kepastian hukum dalam rangka pembaruan hukum acara perdata nasional adalah pemberian PK kedua kepada pihak berbeda dalam perkara yang belum melakukan PK serta PK ini bersifat final dan mengikat, Peninjauan Kembali hanya diperbolehkan terhadap putusan judex factie dan penerapan model kombinasi antara pembatasan melalui model prosedural dan diskresional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adji, Oemar Seno, 1981, Herziening Ganti Rugi,
Suap, Perkembangan Delik, Erlangga,
Jakarta.
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu
Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko
Gunung Agung, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2011, Lembaga Peninjauan
Kembali (PK) Perkara Pidana: Penegakan
Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan
Peradilan Sesat, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 1997, Kedudukan Kewenangan
dan Acara Pengadilan Agama, Pustaka
Kartini, Jakarta.
_______, 2006, Pembahasan, Perma sa lahan dan
Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Edisi
Kedua, Jakarta.
Mahkamah Agung RI, 2013, Laporan Penelitian
Mahkamah Agung Sebagai Yudex Yuris
ataukah Yudex Facti (Kajian Terhadap Asas,
oko
Teoretis dan Praktek), Balitbangkumdil
Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Mangesti, Yovita A., dan Tanya, Bernard L.
2014, Moralitas Hukum, Genta Publishing,
Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu
Hukum, Kencana, Jakarta.
MD, Moh. Mahfud, 2006, Membangun Politik
Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3S,
Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2009, Hukum Acara
Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2012, Ilmu Hukum, Editor
Awaludin Marwan, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari:
Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang
Pressindo,
Yogyakarta.
Sidharta, Arief, 2006, Karakteristik Penalaran
Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesian,Utomo, Jakarta. Soedirjo, 1986, Peninjauan Kembali Dalam
Perkara Pidana: Arti dan Makna, Akademika
Pressindo, Jakarta.
Subekti, 1977, Hukum Acara Perdata, Binacipta,
Bandung.
Sutiyoso, Bambang, 2009, Metode Penemuan
Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum Yang
Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu
Hukum, Citra Aditya Bakti,Bandung.
Tanya, Bernard L., 2013, Teori Hukum, Strategi
Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi,
Genta Publishing, Yogyakarta.
B. Artikel Jurnal
Fanani, Ahmad Zaenal, “Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim”, Varia Peradilan, No. 304, Maret 2011. Mahkamah Konstitusi, “Meniti Keadilan dalam Pengajuan PK Lebih dari Satu Kali”, Jurnal Konstitusi No. 86 April 2014.
C. Internet
Bhakti, A., Yudha, “Metode Penelitian Hukum:
Suatu Pengantar”, http://www.geocities.com/
yudhanet/, diakses pada 21 Maret 2016.
Nasima, Imam, “Meninjau Kembali Aturan
Peninjauan Kembali Perkara Perdata (Bagian
2)”, www.hukumonline.com, diakses pada
tanggal 22 Januari 2016.
D. Lain-Lain
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XI/2013 mengenai pengujian Pasal 268 ayat
(3) KUHAP.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.22103
Article Metrics
Abstract views : 12437 | views : 13467Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Herri Swantoro, Efa Laela Fakhriah, Isis Ikhwansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.