PENGATURAN DOKTRIN DILUSI MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Inge Dwisvimiar(1*)
(1) University of Sultan Ageng Tirtayasa
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This research aims at 1) digging and analyzing the regulation of Trademark Dilution as a means of giving protection for those who hold wellknown trademark which is stated in Indonesia Law; and 2) analyzing and fnding whether it is necessary or not to do the regulation of trademark dilution in Indonesia. The result of research shows that: 1) regulation of trademark dilution is a way to protect the owner of wellknown trademark which is stated in Law of Indonesia chapter 6 article (2) of the Law of trademark 2001. It is based on chapter 16 article (3) TRIPs; 2. for the recommendation of Trademark Dilution, it is put in the revision of trademark in future Law by strengthening Article 6 (2) 2001 in Law of trademark 2001.
Intisari
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk menggali dan menganalisis pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan negara lain serta Konvensi Internasional; 2. Untuk menganalisis dan menemukan perlu atau tidaknya dilakukan pengaturan dilusi merek di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dengan menggunakan penyesuaian Pasal 6 ayat (2) UUM 2001 berdasarkan Pasal 16 ayat (3) TRIPs. 2. Dalam prospek perbaikan pengaturan dilusi merek di Indonesia perlu dipertimbangkan dengan memperkuat Pasal 6 ayat (2) UUM 2001.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16720
Article Metrics
Abstract views : 6748 | views : 11106Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Inge Dwisvimiar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.