PENYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH ADAT PADA MASYARAKAT ADAT KARO
Maria Kaban(1*)
(1) Universitas Sumatera Utara
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Disputes are inevitable. Disputes can occur in almost all aspects of life . In Karo communities, disputes are generally associated with the object of inheritance . Land as one of the objects of inheritance is considered to have more value in Karo communities . Therefor disputes that occur are usually associated with land ownership . Due to the disputes that happens is still in the realm Karo local law, then Karo customary law and existing national laws should be taken into account.
Intisari
Sengketa merupakan hal yang tidak terelakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Sengketa dapat terjadi dalam hampir seluruh aspek kehidupan. Pada masyarakat adat Karo sengketa yang terjadi pada umumnya berkaitan dengan objek waris. Tanah sebagai salah satu objek waris dianggap memiliki nilai “lebih” dalam masayarakat adat Karo. Untuk itu sengketa waris adat yang terjadi biasanya berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dikarenakan sengketa waris yang terjadi masih dalam ranah masyarakat adat, maka dalam penyelesaiannya juga tetap memperhatikan hukum adat dan hukum nasional yang ada.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta : Kencana, 2009.
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Press, 2011.
Fajar ND, Mukti dan Achmad, Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris,Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.
Haar, Ter Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Bandung : Sumur Bandung, 1985.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1990.
Nurnaningsih, Amriani. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Press, 2011.
Perangin-angin, Effendi. Praktik Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : CV. Rajawali. 1982.
Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999.
Rahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, Bandung : Nuansa Aulia, 2013.
Setiady, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung : Penerbit Alfabeta, 2008.
Soekanto, Soerjono. Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat. Jakarta : CV. Rajawali. 1985.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa. 1984
Sudiyat, Iman. Hukum Adat Sketsa Asas.Yogyakarta: Penerbit Liberty. 1981.
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. 2002. Cet. Ke-9. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek. Bandung : Mandar Maju.
Ter Haar. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. Bandung : Sumur Bandung. 1985.
Wiranata, I Gede A.B. Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa ke Masa, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
B. PERATURAN / PERUNDANG-UNDANGAN
Keputusan MK No. 35/PUU-X/2012 Tanggal 16 Mei 2013
Undang-Undang no. 30 Tahun 1999
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16691
Article Metrics
Abstract views : 22300 | views : 54358Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Maria Kaban
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.