HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HAK MENGUASAI NEGARA DI TAMAN NASIONAL RAWA AOPA WATUMOHAI
Sahrina Safiuddin(1*)
(1) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Communal right cannot implemented even legality of that was recognized. This research want to know the concept and implentation of arrangement about relationship of communal right and the right of controlling of the state in Rawa Aopa Watumohai National Park. This research is an empirical law. The results are Firstly, concepts regulation of relations communal rights of indigenous people and to the right control of the state contained in Article 33 paragraph (3) NRI 1945 Constitution. Secondly, to implementing the right still have to wait stipulation from the National Parks in this case related to the central government as the implementing authority.
Intisari
Hak ulayat tidak selalu dapat diimplementasikan meskipun memiliki dasar pengakuan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui konsep pengaturan dan implementasi dari hubungan antara hak ulayat dengan hak menguasai Negara di Taman Nasional Rawa Aopa Watunohai. Penelitian ini penelitian hukum empiris. Hasil penelitian adalah pertama, konsep pengaturan hak ulayat dan hak menguasai negara diatur Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Kedua, implementasi hak ulayat ditentukan pihak Taman Nasional terkait dengan pemerintah pusat sebagai pelaksana wewenang/kekuasaan dari negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Bahar, S., 2005, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Balai Pustaka, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Jakarta.
Djojodiguno, M., 1964, Asas-asas Hukum Adat, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta.
Erwiningsih, Winahyu, 2009, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Total Media, Yogyakarta. Hadikusuma, Hilman, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung.
Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Cetakan Kesembilan, (Edisi Revisi), Djambatan, Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar, 1976, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Makanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia, Binacipta, Bandung.
Notonagoro, 1984, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria, Bina Aksara, Jakarta.
Simarmata, Rikardo, 2006, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Soemardjono, Maria. S. W., 1996, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ujan, Andre Ata, 2001, Keadilan Dan Demokrasi; Telaah Filsafat Politik John Rawls, Kanisius, Yogyakarta.
Wignjosoebroto, S., 2002, Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya, ELSAM dan HuMa, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Griffth, J., 1986, “What is Legal Pluralism?”, Journal Of Legal Pluralism, No. 24.
Maramis, Marchel R., “Kajian Atas Perlinungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. 21, No. 4, 2013.
C. Makalah/Policy Brief
Nababan, Abdon, “Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Adat: Antara Konsep dan Realitas”, Makalah, Seminar Hutan Tanaman Rakyat, Untuk Apa dan Siapa, Pertemuan Mitra Siemenpuu Foundation, Muara Jambi, 5 November 2008.
Soemardjono, Maria S.W., “Pluralisme Hukum Di Bidang Pertanahan”, Makalah, “Konferensi Internasional tentang Penguasaan Tanah dan Kekayaan Alam di Indonesia yang Sedang Berubah: Mempertanyakan Kembali Berbagai Jawaban”, Yayasan Kemala, Jakarta, 11-13 Oktober 2004.
Sulawesi Institute,“Menanti Implementasi Perda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana”, Policy Brief, Vol. I, No. 1, 2015.
D. Artikel dalam Antologi dengan Editor
Harel, Alon, 2005, “Theories of Right”, dalam M.P Golding dan W. A. Edmundson (Ed.), Philosophy of Law and Legal Theory, Blackwell Publishing Ltd.
E. Internet
Maria Rita Roewiastuti, “Reforma Agraria dan Masyarakat Adat”, http://binadesa.org/reforma-agraria-dan-masyarakat-adat/, diakses 1 Mei 2016.
F. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
G. Dokumen Lain-lain
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Moronene Hukaea Laea di Kabupaten Bombana, 2015.
Wawancara dengan Fransisco Moga, Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai, 14 November 2015.
Hasil Wawancara dengan Mansur Labamba, Ketua Adat Masyarakat Hukum Adat Moronene Hukaea Laea, 7 Februari 2016.
Hasil Wawancara dengan Sarlan Adi Jaya, Dosen Antropologi Fakulatas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara, 10 Februari 2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16681
Article Metrics
Abstract views : 43909 | views : 17192Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Sahrina Safiuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.