Kajian Hukum tentang Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Asuransi
Erma Defiana Putriyanti(1*), Tata Wijayanta(2)
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Commercial courts’ judges are still strictly observing summary proof principle when trying insolvency proceedings against insurance companies. Since insurance companies are vital for our economy, the Ministry of Finance needs to formulate certain measurement and consideration that ought to be met prior to filing insolvency case to commercial courts.
Pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan perusahaan asuransi masih diterapkan secara kaku oleh hakim-hakim niaga. Sebagai lembaga keuangan yang vital dalam perekonomian bangsa, Kementerian Keuangan selaku otoritas tertinggi di bidang keuangan perlu menyusun tolok ukur dan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus dipenuhi sebelum kasus kepailitan perusahaan asuransi dapat diajukan ke pengadilan niaga.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16240
Article Metrics
Abstract views : 2775 | views : 6077Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 Erma Defiana Putriyanti, Tata Wijayanta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.