HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN BERGERAK DIKAITKAN DENGAN PENGEMBANGAN OBYEK FIDUSIA
Mr. Sudjana(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
This study aims to determine whether copyright can be encumbered by fiduciary security under Act Number 42 of 1999 on Fiduciary Transfer. We employed legal normative approach, with specification to descriptive analysis. The study was conducted as a literature study and the data were analysed using normative-qualitative method. Our study finds that copyright may be encumbered by fiduciary guarantee provided that the encumbrance be put not over the copyrighted work, but on its economic value. In order to be secured under fiduciary claim, copyright must be registered with the Directorate General of Intellectual Property Rights. The registration is imperative as a proof that the fiduciary grantor is the holder of the copyright. However, several provisions in the 2009 Fiduciary Transfer Act seem to be not readily imposable to copyright.
Kajian ini dilaksanakan untuk menentukan hak cipta sebagai jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian dilaksanakan dengan melalui tahap studi kepustakaan, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa hak cipta dapat dibebani fidusia selama pembebanan fidusia bukan dilakukan kepada bendanya, tetapi kepada nilai ekonominya. Hak cipta harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar dapat dijaminkan. Pendaftaran ini penting sebagai bukti bahwa pemberi fidusia adalah pemegang hak. Namun, terdapat beberapa ketentuan di dalam Undang-undang Jaminan Fidusia yang tidak dapat diberlakukan terhadap hak cipta.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16118
Article Metrics
Abstract views : 2502 | views : 9997Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Mr. Sudjana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.