JUSTIFIKASI EFISIENSI SEBAGAI ALASAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Budi Santoso(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Termination of employment by reason of efficiency without the enterprise has to be closed down is no tregulated in Act Number 13 Year 2003 concerning Manpower. However, based on the Act, reason ofefficiency is not one of the prohibited reasons of termination. Through the interpretation of Article 151 and 153 of the Act, the employer may terminate the employment by reason of efficiency provided thatthe redundancy, the disclosure of information, efforts to prevent termination of employment, negotiation with workers’ representatives and based on good faith.
Pemutusan hubungan kerja dengan alasan efisiensi tanpa tutupnya perusahaan tidak diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang tersebut, alasan efisiensi yang merupakan bentuk dari alasan ekonomi bukan merupakan salah satu alasan yang dilarang dalam pemutusan hubungan kerja. Melalui penafsiran Pasal 151 dan 153 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja atas alasan efisiensi dengan syarat adanya kelebihan jumlah pekerja, adanya keterbukaan informasi, adanya upaya-upaya pencegahan agar pemutusan hubungan kerja tidak terjadi, dan musyawarah dengan perwakilan pekerja serta dilandasi oleh itikad baik.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16080
Article Metrics
Abstract views : 7165 | views : 9560Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Budi Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.