ANALISIS YURIDIS PERAN PROFESI PEKERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Hari Harjanto Setiawan(1*), Makmur Sunusi(2)
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Act Number 11 of 2012 involving social work profession in dealing with children in conflict with the law (ABH). This paper will discuss the role of social worker as professional that will work closely with legal professional. Clarity of roles is expected to avoid collisions with each other due to the jobs involved have some similar roles and functions. Public prosecutor, community worker and social worker are expected to work in harmony in performing their duties.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 melibatkan profesi pekerjaan sosial dalam menangani Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Tulisan ini akan membahas peranan pekerja sosial sebagai sebuah profesi yang akan bekerja sama dengan profesi hukum. Kejelasan peranan ini diharapkan tidak terjadi benturan satu sama lain karena profesi yang terlibat mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Jaksa, pendamping kemasyarakatan dan pekerja sosial diharapkan dapat berjalan harmonis dalam melakukan tugasnya.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15887
Article Metrics
Abstract views : 3743 | views : 11650Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Hari Harjanto Setiawan, Makmur Sunusi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.