MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

https://doi.org/10.22146/jmh.15858

Rena Yulia(1*)

(1) Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten
(*) Corresponding Author

Abstract


Victims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims cannot be directly involved in the judicial process to defent their rights. The state through the general prosecutor, took charge of such rights. The prosecution to represent the victims in the judicial process and provide protection interests of the victim. Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban.

Keywords


victims of crime; criminal justice system; korban kejahatan; sistem peradilan pidana

Full Text:

PDF


References

A.Buku

Bakhri, Syaiful, et al., 2014, Hukum Pidana Masa Kini, Mahupiki dan Total Media, Yogyakarta.

Meliala, Adrinus, 2011, Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Jusctice,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta.

Reksodiputro, Mardjono, 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Sabuan, Ansorie, et al., 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung.

Sapardjaja, Komariah Emong, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.

Tahir, Heri, 2010, Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Lakbang Pressindo, Yogyakarta.

Zulfa, Eva Achani, 2011, Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban dalam Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice System, LPSK, Jakarta.

B.Artikel Jurnal

Prayitno, Kuat Puji, “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Conreto)”, Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, September 2012.

Gunarto, Marcus Priyo, “Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan”, Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, Februari 2009.

Mustofa, Muhammad, “Kehadiran Negara dalam Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan”, Jurnal Perlindungan, Edisi 3, Vol. 1, Tahun 2013.

Dunga, Weny Almoravid, “Implementasi Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Gorontalo”, Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 2, Juni 2009.

C.Makalah

Mudzakkir, “Perkembangan Viktimologi dan Hukum Pidana”, Makalah, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Kerjasama FH UGM dan MAHUPIKI, University Club, Yogyakarta, 2014.



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15858

Article Metrics

Abstract views : 16709 | views : 17128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Rena Yulia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)