MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Rena Yulia(1*)
(1) Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten
(*) Corresponding Author
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.Buku
Bakhri, Syaiful, et al., 2014, Hukum Pidana Masa Kini, Mahupiki dan Total Media, Yogyakarta.
Meliala, Adrinus, 2011, Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Jusctice,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta.
Reksodiputro, Mardjono, 2007, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.
Sabuan, Ansorie, et al., 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung.
Sapardjaja, Komariah Emong, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.
Tahir, Heri, 2010, Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Lakbang Pressindo, Yogyakarta.
Zulfa, Eva Achani, 2011, Restorative Justice dan Peradilan Pro-Korban dalam Reparasi dan Kompensasi Korban dalam Restorative Justice System, LPSK, Jakarta.
B.Artikel Jurnal
Prayitno, Kuat Puji, “Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Conreto)”, Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 3, September 2012.
Gunarto, Marcus Priyo, “Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan”, Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, Februari 2009.
Mustofa, Muhammad, “Kehadiran Negara dalam Perlindungan Saksi dan Korban Kejahatan”, Jurnal Perlindungan, Edisi 3, Vol. 1, Tahun 2013.
Dunga, Weny Almoravid, “Implementasi Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Gorontalo”, Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 2, Juni 2009.
C.Makalah
Mudzakkir, “Perkembangan Viktimologi dan Hukum Pidana”, Makalah, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi, Kerjasama FH UGM dan MAHUPIKI, University Club, Yogyakarta, 2014.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15858
Article Metrics
Abstract views : 17488 | views : 18093Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Rena Yulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.