Persepsi Generasi Milenial Terhadap Manfaat Mengikuti Program Pendidikan Pranikah Bagi Ketahanan Keluarga (Studi di Daerah Istimewa Yogyakarta)

https://doi.org/10.22146/jkn.68418

Shinta Dewi Novitasari(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Era milenial telah memengaruhi perubahan sosial secara cepat dan mengharuskan setiap generasi muda perlu dibekali dengan perencanaan masa depan yang matang. Hal ini tidak terlepas dari cara pandang generasi milenial dalam memaknai sebuah pernikahan. Pernikahan merupakan langkah awal dalam membentuk keluarga baru dan sebagai salah satu hal yang dapat memengaruhi tatanan fungsi sosial. Keberhasilan dalam membangun rumah tangga berimplikasi pada keberhasilan di dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa ketahanan keluarga merupakan pijakan awal dalam membangun ketahanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi generasi milenial terhadap manfaat mengikuti program pendidikan pranikah serta pengaruhnya bagi ketahanan keluarga.

Penelitian ini merupakan kajian dengan menggunakan metode campuran yaitu penelitian yang menggabungkan metode kuantitatif di atas kualitatif. Variabel yang digunakan pada penelitian ini adalah pendidikan pranikah sebagai variabel bebas, serta ketahanan keluarga sebagai variabel terikat. Teknik pengumpulan data menggunakan alat ukur angket atau kuesioner yang dianalisis secara kuantitatif yaitu dengan teknik analisis regresi berganda menggunakan bantuan program SPSS dan dilakukan metode wawancara untuk mendapatkan hasil penelitian yang lebih mendalam. Responden penelitian ini adalah 125 orang yang merupakan generasi milenial berstatus suami atau istri dan pernah mengikuti program pendidikan pranikah, serta tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hipotesis penelitian diterima, yaitu persepsi generasi milenial terhadap manfaat mengikuti program pendidikan pranikah terbukti memiliki pengaruh positif terhadap ketahanan keluarga, di mana semakin tinggi nilai persepsi generasi milenial terhadap manfaat mengikuti program pendidikan pranikah maka semakin tinggi pula ketahanan keluarganya.


Keywords


Persepsi; Generasi Milenial; Manfaat Pendidikan Pranikah; Ketahanan Keluarga

Full Text:

PDF


References

Amalia, R.M., M.Y. Ali Akbar, & Syariful, 2017, Ketahanan Keluarga dan Kontribusinya Bagi Penanggulangan Faktor Terjadinya Perceraian, Jurnal Al-Azhar Indonesia Seni Humaniora, Vol.4, No.2.

Atmaja, I.S., dkk., 2020, Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Penguatan Ketahanan Keluarga di Kecamatan Tepus, Jurnal Pembangunan Masyarakat, Vol.5, No.2, p. 75-88.

Azwar, S., 1998, Metode Penelitian: Edisi 1. Cet. 17, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Badan Pusat Statistik (BPS) RI, 2021, Hasil Sensus Penduduk 2020, Jakarta: BPS RI.

Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, 2019, Provinsi DI Yogyakarta dalam Angka 2019, Yogyakarta: BPS Propinsi DIY.

Chapman, G., 2000, Five Signs of a Functional Family (Lima Tanda Keluarga yang Mantap), Batam: Interaksara.

Creswell, J.W., 2014, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantiatif, dan Mixed, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ditjen Perbendaharaan Kanwil DIY, 2020, Sejarah dan Letak Geografis, [Online] https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/diy/id/profil/ sejarah.html. Diakses pada 02 Juni 2020.

Doss, B.D., dkk, 2009, Marital therapy, retreats, and books: The who, what, when, and why of relationship help-seeking, Journal of Marital and Family Therapy, 35(1), 18-29.

Effendi. Sofian, 1989, Metode Penelitian Survai, Jakarta: PT Midas Surya Grafindo.

Gunarsa, Singgih D., 1995, Psikologi Praktis: Anak, Remaja dan Keluarga, Jakarta: Gunung Mulia.

Hadriany, Elvi, 2017, Keluarga Sebagai Garda Terdepan Perlindungan Anak, Jurnal Al-Irsyad. Vol.VII, No. 2.

Hidayati, F, Kaloeti, D.V.S., & Karyono, 2011, Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak. Jurnal Psikologi Undip, Vol.9, No.1, hal 1-10.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) RI, 2018, Profil Generasi Milenial Indonesia, Jakarta: KemenPP-PA.

Khakim, Lukman, 2014, Peran BP4 terhadap Efektifitas Kursus Pra Nikah dalam Mengarungi Terjadinya Perceraian (Studi pada BP4 Kecamatan Parung Kabupaten Bogor), Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Lianawati, Ester, 2008, Mengenal Psikologis Feminis, [Online], https://media.neliti.com/media/publications/ 220372-mengenal-psikologi-feminis.pdf, Diakses pada 11 Februari 2020.

Moleong, L.J, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya.

Nagari, Monica P., Heri S., & Sri H., 2017, Cerai Ggat (Studi Kasus pada Istri yang telah Bercerai Gugat di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu). Jurnal Sosiologi Nusantara. Vol.3, No.2, hal 185.

Novitasari, Shinta D., Budi A., & Sulistyowati, 2020, Persepsi Manfaat Program Pendidikan Pranikah dan Pendidikan Parenting Bagi Ketahanan Keluarga Pasangan Milenial (Studi di Daerah Istimewa Yogyakarta), Tesis, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Putri, D.P.K., & Lestari, 2015, Pembagian Peran dalam Rumah Tangga pada Pasangan Suami Istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, Vol.16, No.1, Hal: 72-85.

Sidiyah, S., Julianto, Very, 2016. Problem Pernikahan dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri dengan Usia Perkawinan di bawah Sepuluh Tahun, Jurnal Psikologi Undip, Vol.15, No.2 Oktober 2016, 124-133.

Setiono, K., 2011, Psikologi Keluarga, Bandung: PT Alumni.

Smith, T.J., & Nichols, T., 2015, Understanding The Milenial Generation. Journal of Business Diversity. Vol.15, No.1, Hal.39-47.

Sugihartono, dkk., 2007, Psikologi pendidikan, Yogyakarta. UNY Press.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Bandung: Alfabeta.

Sunarti, E., 2003, Perumusan Ukuran Ketahanan Keluarga, Jurnal Media-Gizi dan Keluarga, Vol.27, No.1.

Syarifuddin, Amir, 2007, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Walgito, Bimo, 1981, Pengantar Psikologi Umum, Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Peraturan Perundangan

Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kursus Pra-Nikah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.68418

Article Metrics

Abstract views : 3105 | views : 2237

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Shinta Dewi Novitasari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats