Analisis Pengambail Alihan Tata Ruang Pantai Carita Kabupaten Pandeglang Untuk Mendukung Penanggulangan Bencana Tsunami

https://doi.org/10.22146/jkn.66364

Anwar - Kurniadi(1*)

(1) Universitas Pertahanan Republik Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


The terrible effects of the tsunami disaster in 2018 are almost all damage to infrastructure and environment in the recreation location of Carita Beach. Therefore, it needed to rearrange Carita Beach spatial.

This research used method descriptive qualitative. This research analyzes the alternative reasons of Pandeglang Regency to taking over the spatial management of Carita beach to support Tsunami Disaster management.

The results of the research were 1) the factors of supporting were old local government regulation based on this research were not suitable anymore and unable to prevent the terrible impact of the tsunami disaster, but with using the regional autonomy authority, the local government has a chance to take over the arrangement of spatial management of Sunda beach; 2) the factor of obstacles were special economic zone area of the central government in Sunda beach and different perception about the authority to manage Carita beach with Province of Banten; 3) the reason of alternatives for taking over were the terrible impact of tsunami disaster to defense and state security, precede the participation of the community in the development program, local government has the authority to give penalty and punishment to the inappropriate use. The conclusion was the local government of Pandeglang Regency makes taking over for rearrangement of the spatial of Carita beach because of relation to regulation and on the fact that the central government could not control it.


Keywords


Taking Over, Management Spatial of Carita Beach, Disaster Management of The Tsunami

Full Text:

PDF


References

BNPB. 2012. Menuju Indonesia Tangguh menghadapi Tsunami. Jakarta: BNPB. Cohen, Bruce J. 1992. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Rineka Cipta Creswell, John.W. 2016. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Faturahman, B. Mukhamad. 2018. Konseptualisasi Mitigasi Bencana melalui Perspektif Kebijakan Publik. PUBLISIA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Volume 3, Nomor 2, Oktober 2018 . Heriyanto, N. M., dan Subiandono, E. 2012. Komposisi dan Struktur Tegakan, Biomasa, dan Potensi Kandungan Karbon Hutan Mangrove di Taman Nasional Alas Purwo. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam, 9(1):023-032. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. 2015. Buku Putih Pertahanan Indonesia. Jakarta: Kemhan. Makmur, Supriyatno. 2014. Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta:Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Mikkelsen, Britha. 2005. Metode Partisipatoris. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Miles, M.B., Huberman, A.M. and Saldana, J. 2014. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage, London. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan Ruang untuk Tahun 2011-2031. Sobur, A. 2004. Psikologi Umum. Yogyakarta: Pustaka Setia Sudiarta, M., 2006. Ekowisata Hutan Mangrove : Wahana Pelestarian Alam dan Pendidikan Lingkungan. Jurnal Manajemen Pariwisata, 5(1):1-25. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil. Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangaan Bencana. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.66364

Article Metrics

Abstract views : 1798 | views : 1683

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats