Kebijakan Negara Dalam Rangka Pengakuan, Penghormatan, Dan Perlindungan Masyarakat [Hukum] Adat Di Indonesia

https://doi.org/10.22146/jkn.22186

Saafroedin Bahar Dan Ruswiati Suryasaputra(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Izinkanlah saya memulai paparan ini dengan meminta perhatian kita, bahwa masa lah pen gakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat - yang dalam Undang- Undang Dasar 1945 juga disebut sebagai 'masyarakat hukum adat' atau 'masyarakat tradisional' - di Indonesia bukanlah suatu fenomena khusus Indonesia4. Fenomena ini bersifat global. Oleh karena itu sebelum kita membahas set- ting Indonesianya, marilah kita luangkan waktu sejenak untuk men gulas seperlunya setting globalnya. Pemahaman terhadap setting global ini bukan saja akan memberi kita pemahaman tentang latar belakang masalahnya, tetapi juga akan men yumbang suatu alternatif dan visi masa depan tentang solusi yang dapat dipilih untuk men yelesaikan masalah itu, khususnya dalam ran gka Perserika tan Ban gsa

Full Text:

PDF


References

ASSHIDDIQIE, S.H, Prof Dr. Jimly. 2006. Hukum Acara

Pen gujian Undang-undang.

Konstitusi Press. Jakarta.

BAHAR, Saafroedin. 2002. Kon- teks Kenegaraan Hak Asasi Manusia. Penerbit Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

BAKRI, Muhammad. 2007. Hak Men guasai Tanah oleh Ne- gara: Paradigma Baru un- tuk Reformasi Agraria. Pe- nerbit Citra Media. Yog- yakarta.

BURNS, Dr Peter. 1999. The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia. PT Prad- nya Paramita, Jakarta.

Kartika, Sandra dan Chandra Gautama, eds. 1999. Menggugat Posisi Masya- rakat Ad-at terhadap Nega- ra: Prosiding Sarassehan Masyarakat Adat Nusan- tara Jakarta, 15-16 Maret 1999. Sekretariat Aliansi Masyarakat Adat Nusan- tara (AMAN). Jakarta.

LASIMBANG, Jannie et al. 2007. Bridging the Gap: Policies and Practices on Indigenous Peoples' Natural Resources Management in Asia. UNDP-RIPP. AIPP Foun- dation. Ciang Mai. Thai- land.

MALIK, Ichsan, et.al. 2003. Buku Sumber Menyeimbangkan Kekuatan:Pilzhan Strategi Men yelesaikan Konflik atas Sumloer Daya Alam. Ya- yasan Kemala. Jakarta.

Republik Indonesia. 2004. Pokok- pokok Pikiran Men genai Penyelesaian Konflik Agra- ria: Hasil Lokakarya Persia- pan Menuju Pembentukan Komisi Nasional untuk

Penyelesaian Konflik Agrar- ia (KnuPKA). Yim Kornnas HAM. KPA. HUMA. WALHI. Bina Desa. Jakar- ta.

.2005 .KNuPKA:

Sebuah Keniscayaan. Kom- nas HAM. Jakarta.

. 2005. Masyarakat

Hukum Adat:Inventarisasi dan Perlindungan Hak. Komnas HAM, Mahka- mah Konstitusi. Departe- men Dalam Negeri.

, 2006. Masyarakat

Hukum Adat: Hubungan Struktural den gan Suku Ban gsa, Ban gsa, dan Nega- ra, Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Komi- si Nasional Hak Asasi Manusia. Jakarta.

. 2007. Mezvujud-

kan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat: Him punan Dokumen Seki- tar Acara Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adayt se Dunia,9 A ustus 2006 dan Akte

otaris Pembentukan Sek- re tariat Nasional Hak Masyarakat Hukum Adat. Komisi Nasional Hak Asa- si Manusia. Jakarta.

SIMARMATA, Rikardo. 2006. Pen gakuan Hukum ter-. hadap Masyarakat Adat di Indonesia. UNDP Region- al Initiative on Indigenous Peoples Rights and-Devel- opment (RIPP). UNDP Regional Centre in Bangkok.

DIN l'EG and UNDP. 2007. Indi- genous Peoples and the Hu- man Rights-Based Ap- proach to Development: Engaging in Dialogue. UNDP Regional Centre. Bangkok.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22186

Article Metrics

Abstract views : 1641 | views : 1133

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Saafroedin Bahar Dan Ruswiati Suryasaputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats