Menegakkan Dasar Negara Pancasila (Menjamin Kemerdekaan, Kedaulatan dan Integritas Nasional)
Mohammad Noor Syam(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Bangsa Indonesia mewarisi berbagai keunggulan, baik natural, sosio kultural; kuantitas - kualitas SDM, filosofis-ideologis dan konstitusional —sebagai terpancar dalam UUD Proklamasi—. Bagaimana rakyat warganegara menegakkan kemerdekaan, kedaulatan dan integritas nasional akan menjamin terwujudnya cita-cita nasional: bangsa dan negara jaya, adil dan makmur. Kelembagaan negara yang diamanat-kan konstitusi Prokiamasi menjamin otoritas kepemimpinan nasional yang efektif sekaligus terkendali.
Keunggulan konstitusional terutama NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi), dan negara hukum (Rechtstaat) terjabar pula dalam kelembagaan negara (MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK dan MA) yang kemudian dalam amandemen mengalami perubahan yang cukup kontroversial. Bagaimana kepemimpinan nasional menjamin pengelolaan fungsi kelembagaan negara untuk mewujudkan cita nasional, semen tara kontroversial amandemen cukup melahirkan konflik kelembagaan tinggi negara (misal: MA vs KY; dan DPR vs DPD; sementara MPR mengalami degradasi otoritasnya). Tegasnya, kondisi era reformasi yang dilandasi dan dipandu oleh UUD 45 amandemen akan mengalami berbagai kontroversial normatzf dan institusional; di samping makin menggunung-nya krisis multi dimensional.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22165
Article Metrics
Abstract views : 3065 | views : 2044Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Mohammad Noor Syam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats