Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum Dan Kedaulatan NKRI
Hasjim Djalal(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.
Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22163
Article Metrics
Abstract views : 1345 | views : 1713Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Hasjim Djalal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats