KEMUNGKINAN INDONESIA MENJADI NEGARA FEDERAL

https://doi.org/10.22146/jkn.11963

H. Budisantoso - Suryosumarto(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Para pendiri Negara Indonesia menetapkan bahwa Negara Indonesia aalah Negara Kesatuan berbentuk Republik yang tercantum dalam Bab I Pasal 1 ayat 1  UUD 1945, Mengapa para "founding fathers" tersebut menentukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan tentu ada alasan yang sangat kuat , yang melandasnya. Bahkan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat sebagai salah satu hasil KMB, hanya berlaku sangat singkat , sebagian besar pemimpian baik di pusat maupun di daerah yang dikenal dengan golongan  unitaris(lawan dari golongan fedralis) bersepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alasan utamanya adalah kesadaran dan kepedulian (concern) mereka terhadap terciptanya Persatuan Indonesia. Mereka sangat menyadari bahwa kondisi obyektif bangsa dan wilayah Indonesia sangat berpotensi untuk terjadinya disentegrasi. Negara Indonesia adaah suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat.

Keywords


-

Full Text:

PDF


References

-



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.11963

Article Metrics

Abstract views : 38179 | views : 8861

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 1970 H. Budisantoso - Suryosumarto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats