PROSPEK MASA DEPAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Budisantoso - S(1*)
(1) -
(*) Corresponding Author
Abstract
Para pendiri Negara Kesatuan RI yang mewakili berbagai aliran telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang kemudian dijabarkan dalam UUD 1945 yang singkat dan soepel. Sejak Orde Baru Landasan penyelengaraaan kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara dikembalikan secara murni dan konskuen kepada Pancasila sebagai filsafah, ideologi, dan dasar negara, serta UUD 1945 sebagai konstitusi negara.Agar penyelenggaraan kehidupan nasional dan pembangunan nasional tidak menyimpang dari Panasila dan UUD 1945, diperlukan doktrin dasar nasional yang dapat menyatukan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Doktrin dasar nasional tersebut adalah wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lemhannas, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berfungsi menjembatani Pancasila dan UUD 1945 dengan kebijaksanaan (policy) dan strategi, serta peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
-
DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.10829
Article Metrics
Abstract views : 1020 | views : 1538Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1970 Budisantoso - S
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats