Tinjauan Etik dalam Pelaporan dan Penindakan Kasus Perundungan di Pendidikan Kedokteran

https://doi.org/10.22146/jkki.91740

Alif Muhammad Sudarmanto(1*), Aldi Maheswara Wisnuwardhana(2), Ilma Mufidatul Aufa(3), Janice Nathania Adiwijaya(4), William Ricardo(5), Sigid Kirana Lintang Bhima(6), Kristianti Hartiana(7)

(1) Universitas Katolik Soegijapranata
(2) Universitas Diponegoro
(3) Universitas Diponegoro
(4) Universitas Diponegoro
(5) Universitas Diponegoro
(6) Universitas Diponegoro
(7) Universitas Diponegoro
(*) Corresponding Author

Abstract


Perundungan dapat terjadi di dunia pendidikan kedokteran. Studi yang melibatkan 6084 mahasiswa kedokteran menemukan bahwa pelaku perundungan adalah konsulen (43,1%), residen (35,7%), perawat (12,4%), dan mahasiswa kedokteran lainnya (8,8%). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan etik yang tersedia untuk melindungi koas dan residen dari perundungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis data berupa data sekunder, seperti peraturan, buku, dan jurnal penelitian. Landasan etik yang tersedia dari organisasi profesi adalah berupa Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 044/PB/K/MKEK/03/2022. Landasan tersebut memberikan pedoman yang jelas terkait perundungan, tetapi tidak mengikat koas. Landasan etik yang tersedia dari perguruan tinggi dapat berupa Kode Etik Mahasiswa dan Dosen, sedangkan dari rumah sakit dapat berupa Pedoman Perilaku. Dari 5 perguruan tinggi, 3 institusi secara eksplisit mencantumkan kata perundungan, dengan 1 perguruan tinggi memiliki aturan tambahan perihal mekanisme pelaporan dan penindakan yang spesifik. Dari 5 rumah sakit yang berafiliasi dengan perguruan tinggi tersebut, hanya 3 institusi yang memiliki Pedoman Perilaku yang tersedia secara digital, dengan 1 institusi tanpa Pedoman Perilaku memiliki peraturan bersama yang mengatur perundungan. Dengan demikian, landasan etik yang bersumber dari organisasi profesi telah cukup jelas dan mengikat. Akan tetapi, landasan etik yang bersumber dari perguruan tinggi dan rumah sakit masih belum tegas, dengan beberapa Kode Etik Mahasiswa, Dosen, dan Pedoman Perilaku Pegawai masih menyikapi perundungan secara tersirat.


Keywords


Perundungan; Pendidikan; Etik; Kedokteran

Full Text:

PDF


References

  1. Rozaliyani A, Wasisto B, Santosa F, Sjamsuhidajat R, Setiabudy R, Prawiroharjo P, et al. Bullying (Perundungan) di Lingkungan Pendidikan Kedokteran. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia. 2019 Dec 31;3(2):56.
  2. Averbuch T, Eliya Y, Van Spall HGC. S'ystematic review of academic bullying in medical settings: dynamics and consequences. BMJ Open. 2021 Jul 12;11(7):e043256.
  3. Wicaksono RB, Ferine M, Lestari DWD, Hidayah AN, Muhaimin A. Experience of Indonesian medical students of ethical issues during their clinical clerkship in a rural setting. J Med Ethics Hist Med. 2021 Jul 19;
  4. Lumbantobing LA. Praktik kedokteran: Antara altruisme dengan pelaksanaan kewajiban peraturan perundangan. Tarumanagara Medical Journal. 2021 Nov 1;3(2):400–5.
  5. Wahyuwono DD, Hanadi S, Utami NAT. Kesadaran Hukum Dokter terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam Upaya Peningkatan Kesehatan (Studi di Rumah Sakit Hermina Purwokerto). Soedirman Law Review. 2021;3(2).
  6. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia; 2012.
  7. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia. Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 044/PB/K.MKEK/03/2022 tentang Perundungan di Lingkungan Profesi Kedokteran. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia; 2022.
  8. Rektorat Universitas Diponegoro. Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kode Etik Mahasiswa. Semarang: Rektorat Universitas Diponegoro; 2016.
  9. Rektorat Universitas Gadjah Mada. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 711 Tahun 2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Yogyakarta: Rektorat Universitas Gadjah Mada; 2013.
  10. Rektorat Universitas Brawijaya. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kode Etik, Hak dan Kewajiban Mahasiswa. Malang: Rektorat Universitas Brawijaya; 2020.
  11. Rektorat Universitas Indonesia. Peraturan Rektor Universitas Indonesia No. 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Universitas Indonesia. Jakarta: Rektorat Universitas Indonesia; 2019.
  12. Rektorat Universitas Airlangga. Peraturan Rektor Universitas Airlangga No. 34 Tahun 2019 tentang Aturan Berperilaku Universitas Airlangga. Surabaya: Rektorat Universitas Airlangga; 2019.
  13. Senat Universitas Brawijaya. Peraturan Senat Universitas Brawijaya No. 318/PER/2008 tentang Kode Etik Dosen Universitas Brawijaya. Malang: Senat Universitas Brawijaya; 2008.
  14. Rektorat Universitas Gadjah Mada. Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada No. 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: Rektorat Universitas Gadjah Mada; 2021.
  15. Senat Akademik Universitas Diponegoro. Peraturan Senat Akademik Universitas Diponegoro No. 02 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dosen Universitas Diponegoro. Semarang: Senat Akademik Universitas Diponegoro; 2017.
  16. Senat Akademik Universitas Diponegoro. Peraturan Senat Akademik Universitas Diponegoro No. 01 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme dan Prosedur Pemberian Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dosen Universitas Diponegoro. Semarang: Senat Akademik Universitas Diponegoro; 2019.
  17. RSUP dr. Kariadi. Pedoman Perilaku Pegawai RSUP dr. Kariadi. Semarang: RSUP dr. Kariadi; 2016. 17 p.
  18. RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo. Pedoman Perilaku Pegawai RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo. Jakarta: RSUP Nasional dr. Cipto Mangunkusumo; 2015. 58 p.
  19. RSUD dr. Soetomo. Pedoman Perilaku di lingkungan RSUD dr. Soetomo. Surabaya: RSUD dr. Soetomo; 2022. 123 p.
  20. Rektorat Universitas Brawijaya. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan. Malang: Rektorat Universitas Brawijaya; 2020.
  21. Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, RSUP dr. Kariadi Semarang. Pedoman Pendidikan Klinis Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RSUP dr. Kariadi Semarang. Semarang: Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro; 2022.
  22. Komite Koordinasi Pendidikan RSUD dr. Saiful Anwar, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Pedoman dan Tata Tertib Penyelenggaraan Pendidikan Dokter Spesialis di RSUP dr. Saiful Anwar Malang. Malang: RSUD dr. Saiful Anwar, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya; 2020. 41 p.
  23. RSUD dr. Saiful Anwar, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Peraturan Bersama Direktur RSUD Dr. Saiful Anwar dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tentang Pencegahan Pelanggaran Akhlak, Moral dan Etika serta Bullying dalam Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis serta Profesi Dokter. Malang: RSUD dr. Saiful Anwar, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya; 2022.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.91740

Article Metrics

Abstract views : 3437 | views : 3564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats