Implementasi KMK 722 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Penata Anestesi

https://doi.org/10.22146/jkki.79992

Fikri Mourly Wahyudi(1*), Agustina Suryanah(2), Tata Juarta(3), Indri Lidya Nugraha(4)

(1) Universitas Bhakti Kencana
(2) Universitas Bhakti Kencana
(3) Universitas Bhakti Kencana
(4) Universitas Bhakti Kencana
(*) Corresponding Author

Abstract


Penata anestesi adalah salah satu dari dua jenis tenaga kesehatan yang berwenang melakukan asuhan kepenataan anestesi di Indonesia. Sejak tidak lagi menjadi bagian dari profesi keperawatan, penata anestesi mempunyai peraturan perundangan dan kebijakan kesehatan yang mengatur kompetensi dan kegiatan profesionalnya. Standar profesi sebagai salah satu pedoman dalam melakukan pekerjaan dan menjadi rujukan penyusunan kurikulum pendidikan calon penata anestesi belum pernah dilakukan analisis ketercapaiannya, termasuk pada kompetensi keterampilan klinis. Penelitian ini bertujuan memotret tingkat ketercapaian dan pemenuhan keterampilan klinis penata anestesi di pelayanan. Jawa Barat dipilih sebagai tempat penelitian karena mempunyai jumlah penata anestesi terbanyak di Indonesia, yaitu 641 orang. Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner yang pernyataannya mengacu pada Standar Profesi Penata Anestesi yang diatur dalam KMK 722 Tahun 2020. Sampel dipilih secara acak dengan metode simple random sampling dan diperoleh 112 responden. Data yang terkumpul dianalisis dengan mencari nilai minimal, maksimal, dan mean. Hasil penelitian menunjukan bahwa seluruh kompetensi dalam keterampilan klinis penata anestesi pernah dilakukan dengan derajat yang beragam. Adapun kegiatan yang paling jarang dilakukan adalah tindakan yang menyangkut metodologi asuhan dan penatalaksanaan resusitasi pada situasi emergensi dan bencana. Sehingga diperlukan pelatihan dan pendidikan yang lebih mendalam mengenai metodologi asuhan dan penatalaksanaan gawat darurat. Sementara kegiatan yang bersifat limpah wewenang dari dokter anestesi sering dan hampir selalu dilakukan penata anestesi. Hal ini menunjukan tingkat kepercayaan profesional diantara keduanya. Guna mempertahankan dan meningkatkan hubungan tersebut, diperlukan pelatihan dan pendidikan lebih jauh mengenai Interprofessional Education.


Keywords


Kebijakan Kesehatan; Implementasi; Penata Anestesi; Standar Profesi

Full Text:

PDF


References

Romadhona YS, Siregar KN. Analisis Sebaran Tenaga Kesehatan Puskesmas di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. J Kesehat Manarang. 2018;4(2):114. 2. Tham TY, Tran TL, Prueksaritanond S, Isidro JS, Setia S, Welluppillai V. Integrated health care systems in asia: An urgent necessity. Clin Interv Aging [Internet]. 2018;13:2527–38. Available from: https://doi.org/10.2147/CIA.S185048 3. Wahyudi FM, Siswanto H, Hartono B. Population Control Policy Implementation in the Framework of National Health Insurance. J Kesehat Masy. 2022;11(1):87–95. 4. Noprianty R, Mourly F. Quality Of Work Life Of Nurse Anesthetist During Covid-19 In Indonesia. … (Jurnal Medicoeticolegal dan Manaj … [Internet]. 2021;10(December):271–81. Available from: https://journal.umy.ac.id/index.php/mrs/article/view/12589 5. Kemenkes RI. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PENATA ANESTESI. 2016;(August). 6. Kemenkes RI. Profil Kesehatan Indonesia 2020. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2021. 7. Nugraha A, Widyasari HN, Sanjaya A, Umami RR, Santoso PA. Hospitals Responsibility For Delivering Authority Of Doctors To Nurses 1. 2022;3(1). 8. Koswara IY. Perlindungan Tenaga Kesehatan Dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan Dan Sistem Jaminan Sosial. J Huk POSITUM. 2018;3(1):1–18. 9. Kemenkes RI. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/722/2020 TENTANG STANDAR PROFESI PENATA ANESTESI. Kaos GL Derg [Internet]. 2020;8(75):147–54. Available from: https://doi.org/10.1016/j.jnc.2020.125798%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.smr.2020.02.002%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/810049%0Ahttp://doi.wiley.com/10.1002/anie.197505391%0Ahttp://www.sciencedirect.com/science/article/pii/B9780857090409500205%0Ahttp: 10. Werni S, Rosita R, Prihartini N, Despitasari M. Identifikasi Kompetensi Bidan: Data Riset Pendidikan Tenaga Kesehatan Tahun 2017. J Penelit dan Pengemb Pelayanan Kesehat. 2020;3(3):142–51. 11. Karaca A, Durna Z. Patient satisfaction with the quality of nursing care. Nurs Open. 2019;6(2):535–45. 12. Kawasaki S, Kiyohara C, Tokunaga S, Hoka S. Prediction of hemodynamic fluctuations after induction of general anesthesia using propofol in non-cardiac surgery: A retrospective cohort study. BMC Anesthesiol. 2018;18(1):1–10. 13. Haugen AS, Sevdalis N, Søfteland E. Impact of the World Health Organization Surgical Safety Checklist on Patient Safety. Anesthesiology. 2019;131(2):420–5. 14. Planas JH, Waseem M, Sigmon DF, Health U, Cornell W, New M. Trauma Primary Survey. 2022; 15. Widayati CN, Sulistiyarini. PERLINDUNGAN HUKUM PADA PASIEN DALAM PELAKSANAAN KESELAMATAN PASIEN OLEH PERAWAT DI RUMAH SAKIT PANTI RAHAYU YAKKUM. 2019;6(2):1–12. Available from: http://docplayer.info/45226218-Hospital-bylaws-oleh-sofwan-dahlan.html 16. Lastini K, Sutrisno E, Sugiarti T. Perlindungan Hukum Profesi Bidan Dalam Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis. Mimb Keadilan. 2020;13(2):131–40. 17. Komalawati V, Triswandi EF. TANGGUNG JAWAB DOKTER ATAS INSIDEN KESELAMATAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT SEBAGAI INSTITUSI KESEHATAN. 2022;6. 18. Schot E, Tummers L, Noordegraaf M. Working on working together. A systematic review on how healthcare professionals contribute to interprofessional collaboration. J Interprof Care [Internet]. 2020;34(3):332–42. Available from: https://doi.org/10.1080/13561820.2019.1636007



DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.79992

Article Metrics

Abstract views : 1914 | views : 6551

Refbacks



Copyright (c) 2023 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
 Web
Analytics View My Stats