Pengelolaan Sisa Lebih Dana Kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia)
M Faozi Kurniawan(1*), Budi Eko Siswoyo(2), Aulia Novelira(3), Dedik Sulistiawan(4), Wan Aisyah(5), Welly Gadistina(6), Golda Kurniawati(7)
(1) Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada
(2) Grup Penelitian dan Pengembangan, BPJS Kesehatan Pusat
(3) Grup Penelitian dan Pengembangan, BPJS Kesehatan Pusat
(4) Grup Penelitian dan Pengembangan, BPJS Kesehatan Pusat
(5) Grup Penelitian dan Pengembangan, BPJS Kesehatan Pusat
(6) Grup Penelitian dan Pengembangan, BPJS Kesehatan Pusat
(7) Grup Penelitian dan Pengembangan, BPJS Kesehatan Pusat
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
Background: During the two years of implementation of the National Health Insurance (JKN), many national and district regulations have been published and revised. However, there is no clear regulation in the management of unutilized capitation fund. The high actual capitation in line with the low utilization ratio, which means it could potentially lead unutilized capitation. Financial management in the district that has not been integrated with unutilized capitation become a challenge for the Puskesmas to accommodate the operational requirements of service.
Objective: To analyze the potential and the management of unutilized capitation of JKN program at the Puskesmas and its determinant factors
Method: This is a case study using cross sectional design and implementation research approach. A total of 492 samples in 13 regionals and 26 districts were selected using multistage random sampling. Primary data were collected through series of interviews and FGDs using a standardized questionnaire. Variables that become secondary data (2014-2015) were collected from Puskesmas and BPJS Kesehatan database. Qualitative data were analyzed using thematic approach and quantitative data were analyzed descriptively and analytically using test for comparison and correlation.
Result: Allocation in the utilization of capitation funds, distribution of membership, geographical aspects, service time, the ratio of doctors to the participants, contact rate, total revenue from the Puskesmas have correlation to the unutilized capitation and performance indicators. Planning, budgeting, and disbursement of unutilized capitation follow the budget mechanism of APBD, either early budget document or the mid-year budget document; so it can not be used directly by Puskesmas without submission, reconciliation, and the budget approval from the district government. Nevertheless, the majority of Puskesmas do not manage unutilized capitation because there are no local regulations and technical guidelines for managing unutilized capitation fund.
Conclusion: Intervention should consider the variables that had a significant correlation value, both on unutilized capitation and performance indicators. It is necessary to evaluate the fund channeling; and also the strengthening of the regulation should also be followed by optimizing the role BPJS Kesehatan, Health Office, and other stakeholders to support the implementation of the concept of strategic purchasing.
Keywords: unutilized fund, capitation, JKN
ABSTRAK
Latar Belakang: Selama dua tahun penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak regulasi nasional dan daerah yang telah diterbitkan dan direvisi. Walaupun demikian, belum ada kejelasan regulasi dalam pengelolaan sisa lebih kapitasi. Tingginya kapitasi aktual sejalan dengan rendahnya rasio utilisasi yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan sisa lebih kapitasi. Belum terintegrasinya pengelolaan keuangan daerah dan sisa lebih dana kapitasi menjadi tantangan Puskesmas untuk mengakomodir kebutuhan operasional pelayanan.
Tujuan: Menganalisis potensi dan pengelolaan sisa lebih kapitasi JKN di Puskesmas beserta faktor-faktor determinannya.
Metode: Studi kasus dengan rancang bangun cross sectional ini menggunakan pendekatan riset implementasi. Sejumlah 492 sampel dari 13 regional dan 26 kabupaten/ kota ditentukan secara multistage random sampling. Data primer dikumpulkan melalui serangkaian wawancara dan FGD menggunakan kuesioner terstandar. Variabel yang menjadi data sekunder (2014-2015) dikumpulkan dari Puskesmas dan BPJS Kesehatan. Data kualitatif dianalisis dengan pendekatan tematik, sementara data kuantitatif dianalisis secara deskriptif dan analitik menggunakan uji komparasi dan uji korelasi.
Hasil: Alokasi pemanfaatan dana kapitasi, distribusi kepesertaan, aspek geografis, waktu pelayanan, rasio dokter terhadap peserta, angka kontak, total penerimaan Puskesmas berkorelasi terhadap sisa lebih dana kapitasi dan capaian indikator komitmen pelayanan. Perencanaan, penganggaran, dan pencairan sisa lebih dana kapitasi mengikuti mekanisme APBD baik induk maupun perubahan; sehingga tidak dapat digunakan secara langsung oleh Puskesmas tanpa pengajuan, rekonsiliasi, dan pengesahan dokumen anggaran dari Pemda. Walaupun demikian, sebagian besar Puskesmas belum mengelola sisa lebih dana kapitasi karena tidak ada Peraturan Daerah dan pedoman teknis pelaksanaan.
Kesimpulan: Intervensi dapat mempertimbangkan variabel yang memiliki nilai korelasi signifikan, baik terhadap sisa lebih dana kapitasi dan capaian komitmen pelayanan. Selain perlu adanya evaluasi fund channeling; penguatan regulasi sebaiknya juga diikuti dengan optimalisasi peran BPJS Kesehatan, Dinkes, dan stakeholder lainnya untuk mendukung penerapan strategic purchasing.
Kata Kunci: sisa lebih, kapitasi, JKN
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kurniawan MF, Siswoyo BE, Mansur F, Aisyah W, Revelino D, Gadistina W. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (Monitoring dan Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia). J Kebijak Kesehat Indones. 2016;05(03):122–31. Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK Temukan 4 Kelemahan Pengelolaan Dana Kapitasi [Internet]. 2015 [cited 2016 Jan 15]. Available from: http://www.kpk.go.id/id/berita/ siaran-pers/2440-kpk-temukan-4-kelemahan- pengelolaan-dana-kapitasi# Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81 Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2014. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 2014. Kementerian Kesehatan RI. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Subbidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 [Internet]. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2015. Available from: http://depkes.go.id/index. php?vw=2&id=SNR.13100003 Rumbay IN, Kandou GD, Soleman T. Analisis Perencanaan Obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tenggara. Jikmu. 2015;5(2b):469–78. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tetang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761 Indonesia: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 2016. Kumorotomo W. Akuntabilitas Anggaran Publik: Isu Politik, Prioritas Belanja, dan SILPA dalam Alokasi APBD di Beberapa Daerah. J JIANMaP. 2011;1(1):1–22. Republik Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Indonesia: Menteri Dalam Negeri; 2006. Marhaeni D, Herawati D. Politik Anggaran di Sektor Kesehatan. Semin Nas Kebijak Kesehat Indones. 2016; Buse K, Mays N, Walt G. Making Health Policy. Making Health Policy. London: Open University Press; 2005. 1-175 p. Poel E Van De, Flores G, Ir P, O’Donnell O. Impact of Performance-Based Financing in a Low-Resource Setting: a Decade of Experience in Cambodia. Health Econ. 2016;25(6):688–705. Meessen B, Soucat A, Sekabaraga C. Performance-based financing: just a donor fad or a catalyst towards comprehensive health-care reform? Bull World Health Organ. 2011;89(2):153–6. Gertler P, Vermeersch C. Using performance incentives to improve health outcomes. World Bank Policy Res Work … [Internet]. 2012;(140). Available from: http://papers.ssrn.com/sol3/ papers.cfm?abstract_id=2089240 BPJS Kesehatan. Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1094 Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2015 p. 1–32. Saraswati R. Problematika Hukum Undang- undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yustitia. 2013;87(September - Desember):97– 103. Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Indonesia: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 2011. Meissner E, Radford K. Importance and performance of managerial skills in the Australian aged care sector - a middle managers’ perspective. J Nurs Manag. 2015;23(6):784– 93.
DOI: https://doi.org/10.22146/jkki.v6i1.29001
Article Metrics
Abstract views : 5271 | views : 2511Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia : JKKI [ISSN 2089 2624 (print); ISSN 2620 4703 (online)] is published by Center for Health Policy and Management (CHPM). This website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Built on the Public Knowledge Project's OJS 2.4.8.1.
View My Stats