Analisis Pengaruh Datum Vertikal Akibat Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Penetapan Batas Wilayah Laut
Luhur Moekti Prayogo(1*), Sumaryo Sumaryo(2)
(1) Program Studi Ilmu Kelautan, Fakultas Perikanan dan Kelautan, Universitas PGRI Ronggolawe Tuban
(2) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Di Indonesia, aturan mengenai batas wilayah laut diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 karena sudah tidak relevan dengan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintah. Perbedaan kedua undang-undang tersebut salah satunya mengatur mengenai garis pantai yang digunakan sebagai acuan penarikan garis batas. Pada undang-undang yang lama, acuan penarikan garis batas berdasarkan air surut terendah (Low Water), sedangkan pada aturan perundang-undangan yang baru mengacu pada batas pasang air laut tertinggi (High Water). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh datum vertikal sebagai garis dasar dalam penegasan batas wilayah laut akibat perubahan Undang-Undang. Penelitian ini dibatasi dengan studi literatur pada dokumen diantaranya Undang-Undang dan dokumen terkait. Analisis spasial dilakukan untuk mengetahui pengaruh kelerengan terhadap pergeseran garis dasar di lapangan dan di peta. Dari kajian dan analisis spasial yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pergeseran LW ke HW dengan beberapa pendekatan kemiringan wilayah menunjukkan pergeseran-pergeseran tersebut hampir tidak terlihat atau bisa dikatakan tidak signifikan untuk dasar mengukur limit batas maritim. Penentuan garis dasar LW ke HW akan mempengaruhi luas pengelolaan wilayah laut, garis dasar dan titik dasar. Semakin rendah garis dasar maka semakin sempit wilayah pengelolaan laut. Sebaliknya, semakin tinggi garis dasar maka semakin luas wilayah pengelolaan laut. Letak garis dasar LW dan HW akan berdampak pada lokasi SDA khususnya pada wilayah yang berdampingan dekat dengan wilayah lain. Luas wilayah mempengaruhi besaran DBH pada suatu wilayah yang ditentukan dari garis dasar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abidin, H. Z. (2001). Beberapa Pemikiran Tentang Penetapan dan Penegasan Batas di Laut. Geo-Informatika Jurnal, 2.
Adikara, A. P. B., & Munandar, A. I. (2021). Tantangan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Maritim Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Laut Natuna Utara. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan, 13(1).
Antunes, N. S. M. (2000). The Importance of the tidal datum in the definition of maritime limits and boundaries. Ibru.
Arddinatarta, M., Sudarsono, B., & Awaluddin, M. (2016). Analisis Dampak Perubahan Garis Pantai Terhadap Batas Pengelolaan Wilayah Laut Kabupaten Jepara. Jurnal Geodesi Undip, 5(3), 52–60.
Arsyad, S. (2009). Konservasi tanah dan air. PT Penerbit IPB Press.
Astuti, E. D. T., Sabri, L. M., & Awwaluddin, M. (2021). Analisis Penentuan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Berciri Kepulauan dari Citra Sentinel-1a (Studi Kasus: Provinsi Kep. Bangka Belitung). Jurnal Geodesi Undip, 10(2), 69-77.
Ayuningtyas, M. (2016). Analisa Pengaruh Perubahan Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Terhadap Batas Wilayah Laut Daerah (Studi Kasus: Kota Surabaya, Kabupaten Gresik Dan Kabupaten Bangkalan) (pp. 1–116). Skripsi. Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Djunarsjah. (2011). Riset Garis Pantai Bakosurtanal. Bandung: KK Sains dan Rekayasa.
Gill, S. K., & Schultz, J. R. (2001). Tidal datums and their applications.
Joyosumarto, S. (2013). Pengaruh Datum Vertikal (Tidal Datum) dalam Delimitasi Batas Maritim (pp. 1–23). Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Kapahese, I. V. M. (2021). Tinjauan Tentang Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antar Negara Menurut Perspektif Hukum Internasional. Lex Administratum, 9(3).
Karlina, W. R., & Viana, A. S. (2020). Pengaruh Naiknya Permukaan Air Laut terhadap Perubahan Garis Pangkal Pantai Akibat Perubahan Iklim. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 757-586.
Lamionda, D. R. P. (2020). Analisis Yuridis Pengaturan Batas Laut Wilayah Antara Indonesia (Batam) dan Singapura Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara. Lex Et Societatis, 8(1).
Ongkosongo. (1989). Pasang Surut (Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi (ed.)). Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Pariwono. (1989). Gaya Penggerak Pasang Surut (P. O. dan Suyarso (ed.)). Puslitbang Oseanologi LIPI.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.
Poerbandono, D. E., & Djunarsjah, E. (2005). Survei hidrografi. Refika Aditama. Bandung, 166.
Prayogi, S. (2016). Analisa Penetapan Batas Pengelolaan Laut Dan Bagi Hasil Kelautan Antara Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Bangkalan Dan Sampang (pp. 1–87). Skripsi. Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Siregar, P. N., Sudarsono, B., & Sabri, L. M. (2020). Analisis Hubungan Batas Pengelolaan Wilayah Laut Provinsi Kepulauan Riau dengan Batas Maritim Negara Indonesia Menggunakan Citra Sentinel-1A. Jurnal Geodesi Undip, 10(1), 95-104.
Tiarasani, A., & Sabri, L. M. (2012). Analisis Alternatif Batas Wilayah Laut Kota Semarang Dan Kabupaten Kendal. Jurnal Geodesi Undip, 1(1), 1–10.
Triatmojo, B. (1999). Teknik Pantai. Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada. 397 hlm.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah.
United Nations Convension on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Winarso, G., Joko, H., & Arifin, S. (2010). Kajian penggunaan data inderaja untuk pemetaan garis pantai (studi kasus Pantai Utara Jakarta). Jurnal Penginderaan Jauh Dan Pengolahan Data Citra Digital, 6.
Yusvitasari, D. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia dan Malaysia di Blok Ambalat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 47-60.
DOI: https://doi.org/10.22146/jgise.67794
Article Metrics
Abstract views : 1932 | views : 4628Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal of Geospatial Information Science and Engineering (JGISE) ISSN: 2623-1182 (Online) Email: jgise.ft@ugm.ac.id The Contents of this website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.