Evaluasi Penetapan Batas Desa Terhadap Segmen Batas Daerah di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan

https://doi.org/10.22146/jgise.65171

Joko Eddy Sukoco(1*), Heri Sutanta(2)

(1) Universitas Gadjah Mada
(2) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Batas wilayah merupakan informasi geospasial dasar yang penting dan berguna dalam pembangunan suatu wilayah. Kabupaten Tabalong telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa dengan mengesahkan batas desa definitif sebanyak 117 dari 131 desa/kelurahan. Terdapat 51 desa yang berbatasan dengan daerah (kabupaten/provinsi) lain. Berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, segmen batas desa yang berbatasan dengan daerah lain harus sesuai dengan segmen batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penetapan batas desa definitif yang berbatasan dengan daerah lain pada tahun 2012-2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis geospasial. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen data sekunder dari instansi terkait.  Metode analisis geospasial menggunakan sistem Informasi Geografis (SIG) yaitu teknik tumpang susun terhadap data-data geospasial format digital. Teknik analisis terebut digunakan untuk menganalisis perbedaan posisi segmen batas, pergeseran segmen batas dan perbedaan luas wilayah. Hasil penelitian menunjukan terdapat 14 dari 51 desa yang mengalami perbedaan posisi segmen batas wilayah dengan pergeseran segmen maksimal batas berada pada rentang 35 – 4.300 m. Perbedaan posisi segmen batas juga mempengaruhi luas wilayah Kabupaten Tabalong, dimana terdapat perbedaan luas berdasarkan Perbup dan Permendagri sebesar 1.415,63 hektar. Penetapan lebih awal batas desa yang berbatasan dengan daerah lain dibanding penetapan batas daerah serta perbedaan sumber data  segmen batas yang digunakan berpotensi menghasilkan perbedaan posisi segmen batas dan luas wilayah. Berdasarkan hasil ini, evaluasi terhadap penetapan batas desa definitif yang berbatasan dengan daerah lain perlu dilakukan, untuk memastikan kualitas informasi batas wilayah yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan.


Keywords


evaluasi; batas wilayah; batas desa; batas daerah

Full Text:

PDF


References

Arsana, I. M. A. (2007). Batas Maritim Antar Negara: Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Gadjah Mada University Press.

Asadi, A. (2016). Penataan Batas Wilayah Administrasi Desa, Hambatan dan Alternatif Solusi dengan Pendekatan Geospasial. Jurnal Borneo Administrator. https://doi.org/10.24258/jba.v12i2.237

BPS. (2019). Statitik Indonesia. BPS, 2019 (Indonesian Statistics), Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Endang. (2014). PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS WILAYAH DAERAH ( The Demarcation and Delimitation of Administrative Border Area in Yurisdictional and. 797–804.

Hasudungan, T. M., & Sujianto. (2012). Evaluasi Kebijakan Penetapan Batas Desa. Jurnal Administrasi Pembangunan, 1(1), 65–70. https://jap.ejournal.unri.ac.id/index.php/JAP/article/view/875/868

Hidayat, F., & Paksan Nagara, R. (2018). Dataset Batas Wilayah Administrasi untuk Penataan Ruang Wilayah ( Administrative Boundary Dataset for Regional Spatial Planning ). 441–448.

Kemendagri. (2016). Permendagri No. 45 Tahun 2016. August.

Kemendagri. (2017). Permendagri No. 141 Tahun 2017. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Pratiwi, I. D., & Sutanta, H. (2018). Perubahan Jumlah Segmen Batas dan Luas Desa Hasil Penetapan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Prosiding Simposium Infrastruktur Geospasial 2018, 2018(Siig).

Riadi, B., & Makmuriyanto, A. (2014). Kajian Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas ( Study onthe Used of Cartometric Method for Accelerating Districts and Villages Delimitation and. Majalah Ilmiah Globe, 16(2), 109–116.

Riadi, B., & Soleman, M. K. (2011). Aspek Geospasial Dalam Delineasi Batas Wilayah Kota Gorontalo. Majalah Ilmiah Globe, Volume 13(1), Hal 41-49.

Sumaryo, Subaryono, Sutisna, & Djurjani. (2010). Peranan Geomatika Dalam Delimitasi, Demarkasi dan Managemen Batas Daerah di Darat. FIT ISI.

Sutanta, H., Pratiwi, I. D., Atunggal, D., & Cahyono, B. K. (2020). Analisis Hasil Delineasi Batas Desa di Kabupaten Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( Analysis of The Results of Village Boundary Delineation in Gunungkidul Regency , Pr ... Gunungkidul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( Analysis of The Re. December, 83–94.

Sutisna, S. (2006). Pandang Wilayah Perbatasan Indonesia. Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Bakosurtanal, Cibinong.

Tesano. (2015). Hirarkhisitas Kedudukan Peraturan Menteri dengan Peraturan Daerah Dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 11(2), 10–14. https://doi.org/10.16194/j.cnki.31-1059/g4.2011.07.016

Ullman, E. L., Jones, S. B., & Boggs, S. W. (1947). Boundary-Making: A Handbook for Statesmen, Treaty Editors, and Boundary Commissioners. Political Science Quarterly. https://doi.org/10.2307/2144171



DOI: https://doi.org/10.22146/jgise.65171

Article Metrics

Abstract views : 2708 | views : 4750

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Journal of Geospatial Information Science and Engineering (JGISE) ISSN: 2623-1182 (Online) Email: jgise.ft@ugm.ac.id The Contents of this website is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.