Kantong plastik berbayar membutuhkan regulasi nasional

https://doi.org/10.22146/bkm.45084

Agrivani Anthoneta Soleman(1*)

(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Mengapa program ini penting?

  • Indonesia saat ini adalah negara penyumbang sampah plastik terbesar ke 2 di Dunia dalam katogeri pembuangan sampah ke laut setelah Tiongkok.
  • Data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun dimana sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut.
  • Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan adalah sebanyak 10 milar lembar per tahun atau sebanyak 85.000 ton. Sampah plastik yang masuk ke laut dapat terbelah menjadi partikel-partikel kecil yang disebut microplastics dengan ukuran 0,3 – 5 milimeter. Microplastics ini sangat mudah dikonsumsi oleh hewan-hewan laut.

Program saat ini:

  • Menuai banyak pro dan kontra diberbagai kalangan masyarakat karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Dasar hukum yang tidak jelas membuat pemerintah daerah menerbitkan aturannya masing-masing.
  • Masyarakat masih belum menyadari pentingnya aturan ini karena tidak ada regulasi nasional sebagai induk.
  • Aturan yang ada belum dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak bergantung pada kantong plastik dengan membawa tas belanja sendiri.

Program Kantong Plastik Berbayar membutuhkan Regulasi Nasional:

  • Mentri Lingkungan Hidup dan Kelautan harus segera membuat Regulasi Nasional untuk Kantong Plastik Berbayar agar memiliki dasar hukum yang jelas.
  • Harga kantong plastik berbayar harus dinaikan dari Rp. 200 menjadi Rp. 2000-5000.
  • Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia harus membuat aturan tentang Kantong Plastik Berbayar.
  • Masyarakat diberi sosialisasi untuk membawa kantong belanja sendiri (non plastik) ketika berbelanja.
  • Pemerintah bekerja sama dengan perusahaan ritel, menyediakan kantong belanja gratis dengan stok terbatas pada saat diterbitkannya aturan Kantong Plastik Berbayar di tiap daerah.
  • Dinas Lingkungan Hidup dapat melakukan inspeksi rutin untuk memonitoring berjalannya aturan ini di setiap toko ritel.

Keywords


kantong plastik berbayar; regulasi nasional



References

  1. Andreas, Damianus. 2018. “Apa Kabar Kebijakan Kantong Plastik Berbayar ?” tirto.id: 1–3.
  2. Ayuningtyas, Rita. 2019. “Penerapan Kantong Plastik Berbayar Perlu Ada Peraturan Mentri.” liputan6.com: 1–2.
  3. Jambeck, Jenna R et al. 2015. “Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean.” Science 347(6223): 768–72.
  4. “Perpres Nomor 83 Tahun 2018.Pdf.” 2018. : 1–10.
  5. Puspita, Sherly. 2018. “Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Kedua Di Dunia.” kompas.com: 1–2.
  6. Tarore, Alex Bryan. 2018. “Paus Mati Karena Tercemar 5 Kg Plastik , Teguran Buat Kita !” tribunmanado.co.id: 1–3.



DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.45084

Article Metrics

Abstract views : 8436 | views : 4924

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Berita Kedokteran Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).

Indexed by:


Web
Analytics Visitor Counter