Fenomena tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak: demografi korban, pelaku, dan kejadian

https://doi.org/10.22146/bkm.44188

Lia Sitawati(1*), Caroline Endah Wuryaningsih(2)

(1) Departemen Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
(2) Departemen Pendidikan Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan: Penelitian ini mengeksplorasi fenomena tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak: demografi korban, pelaku dan kejadian. Alasan penelitian dilakukan karena mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi target SDGS 2030, rencana aksi global WHO menetapkan sistem kesehatan digunakan untuk merespon, mencegah dan mengatasi kekerasan. Metode: Analisis data sekunder Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung tahun 2018 berjumlah 273 kasus menggunakan desain chi quare, analisis dengan regresi logistik. Hasil: Pertama, korban, jenis kekerasan seksual (79,3%), perempuan (87,9%), kategori anak (76,4%), berusia 13-17 tahun  (40,9%), dan menimbulkan trauma psikologis (96,2%). Kedua, pelaku laki-laki (97%), umur 25-44 tahun (38,8%), usia dewasa (87,3%), merupakan tetangga (23,2%), asal pelaku dari luar rumah (65,8%).  Ketiga Pelapor terbesar adalah ibu korban, jeda kejadian-lapor >7 hari (48,9%), lokasi di rumah korban (70,5%). Ada hubungan antara  umur korban (anak-dewasa) (p=0,003) OR=2,9, relasi korban-pelaku (p=0,000) dengan jenis kekerasan yang dialami. Variabel yang paling dominan dengan kekerasan adalah umur korban(B exs=2,2), terdapat interaksi relasi korban-pelaku dengan jeda kejadian-lapor. Jeda antara kejadian dan pelaporan terjadi karena pelaku eksternal namun dekat, memiliki akses ke ruang pribadi korban, diberi wewenang keluarga untuk menjaga korban. Tidak adanya saksi mata saat kejadian, ancaman dengan kata-kata atau senjata tajam, korban tidak memiliki pengetahuan seksual ataupun anak disabilitas. Kasus diselesaikan dengan mediasi antara pihak korban dan pelaku, dan baru dilaporkan saat tidak ada titik temu. Simpulan: hasil penelitian diharapkan menjadi dasar rekomendasi untuk intervensi mencegah dan mengurangi angka kekerasan. Saran kepada Dinas Kesehatan hendaknya bersinergi dengan Dinas PPA propinsi untuk mengkampanyekan pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak, menjadikan Puskesmas Ramah anak, menyediakan pelayanan kasus korban kekerasan di Puskesmas.

Keywords


kasus; korban; kekerasan; perempuan; anak



References

  1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (2017) Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Aplikasi E-Kekerasan (SIMFONI-PPA), 9 Mei 2017. doi:0.1016/j.cjca.2014.06.019.
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, B. P. S. (2017) ‘Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia’, Stiatistik Gender Tematik.
  3. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (2018) Tergerusnya Ruang Aman Perempuan Dalam Politik Populisme, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta.
  4. Kurniasari, A. et al. (2013) Survey Kekerasan Terhadap Anak Indonesia Tahun 2013, Kementerian Sosial Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perilngdungan anak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Pusat Statistik UNICEF Indonesia. Jakarta.
  5. Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Nomor 01 Tahun 2010 (2010) Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
  6. WHO (2017a) Child Maltreatment, The Health Sector Responds, Infografis. Jenewa. doi: 10.3892/mmr.2017.7113.
  7. WHO (2017b) WHO launches new manual to strengthen health systems to better respond to women survivors of violence, Programmae. Available at: https://www.who.int/reproductivehealth/topics/violence/vaw-health-systems-manual/en/ (Accessed: 12 January 2019).
  8. WHO (2019a) Intimate partner and sexual violence (violence against women), WHO Health Topics. Available at: https://www.who.int/violence_injury_prevention/violence/sexual/en/ (Accessed: 12 January 2019).
  9. WHO (2019b) Violence against women, WHO factsheet. Available at: https://www.who.int/en/news-room/fact-sheets/detail/violence-against-women (Accessed: 12 January 2019).



DOI: https://doi.org/10.22146/bkm.44188

Article Metrics

Abstract views : 14566 | views : 6986

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2019 Berita Kedokteran Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Berita Kedokteran Masyarakat ISSN 0215-1936 (PRINT), ISSN: 2614-8412 (ONLINE).

Indexed by:


Web
Analytics Visitor Counter