EVALUASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN ATAS PENATAUSAHAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

https://doi.org/10.22146/abis.v8i1.58881

Dwi Anita Nur Fitirani(1*), Slamet Sugiri(2)

(1) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


INTISARI

 

Pengesahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam mengatur dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah. Hal yang penting dalam undang-undang tersebut yaitu adanya pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan  (PBB-P2) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Namun, adanya pengalihan ini menimbulkan berbagai permasalahan. Salah satu pemerintah daerah yang mengalami permasalahan tersebut ialah Pemerintah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2013-2017, Pemerintah Kabupaten Banyumas masih memiliki kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas penatausahaan piutang PBB-P2. Hal ini mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Banyumas kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 dan nilai piutang PBB-P2 pada neraca per 31 Desember tidak dapat diyakini kewajarannya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penerapan sistem pengendalian intern atas penatausahaan piutang PBB-P2 di Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kasus. Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara analisis dokumen, observasi dan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait. Data yang diperoleh kemudian direduksi, ditemakan dan dianalisis untuk menjawab pertanyaan penelitian.

               Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian kelengkapan 5 unsur SPIP penatausahaan piutang PBB-P2 di Pemerintah Kabupaten Banyumas ialah sebesar 73,44% dan termasuk dalam kategori kualitas cukup sehingga masih diperlukan perbaikan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat penerapan sistem pengendalian intern penatausahaan piutang PBB-P2 yaitu lemahnya fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum tertatanya administrasi data objek dan subjek       PBB-P2.


Keywords


abis;abisugm;abisfebugm;maksi;maksiugm;maksifebugm,feb,febugm, sistem pengendalian intern, penatausahaan, piutang, pajak, PBB-P2, SPIP

Full Text:

PDF


References

DAFTAR PUSTAKA Anonim. 2012. “Jaksa Langsung Tahan Perangkat Desa.” Suara Merdeka, 5 September. Diakses pada 10 November 2016. http://www. suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/09/05/197618/Jaksa-Langsung-Tahan-Perangkat-Desa-. Badan Pemeriksa Keuangan. 2014. “Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2014 Buku II Pemeriksaan Laporan Keuangan.” Diakses pada 13 Agustus 2016. http://www.bpk.go.id/assets/files/ihps/2014/I/ihps_i_ 2014_1414644515.pdf. Badan Pemeriksa Keuangan. 2014. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2013. Badan Pemeriksa Keuangan. 2015. “Pendapat BPK tentang Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah.” Diakses pada 14 Agustus 2016. http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2015/otherpub__2015_1435739026.pdf. Badan Pemeriksa Keuangan. 2015. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2014. Badan Pemeriksa Keuangan. 2016. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2015. Badan Pemeriksa Keuangan. 2017. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2016. Badan Pemeriksa Keuangan. 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2017. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2016. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Creswell, John. W. 2016. Research Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Edisi Keempat. Diterjemahkan oleh Achmad Fawaid dan Rianayati Kusmini Pancasari. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 2014. Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Diakses pada 13 Agustus 2016. http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/Pedoman_ Umum_Pengelolaan_PBB_P2.pdf. Direktur Jenderal Pajak. 2013. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-07/PJ/2013 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak. Donaldson, Lex, dan James H. Davis. 1991. “Stewardship Theory or Agency Theory: CEO Governance and Shareholder Returns.” Australian Journal of Management, Vol. 16 No. 1: 49-65. DPPKAD Kabupaten Banyumas. 2012. Rencana Strategis DPPKAD Kabupaten Banyumas Tahun 2013--2018. Gan. 2015. “PBB Rawan Penyimpangan.” Radar Banyumas, 17 Februari. Diakses pada 10 November 2016. http://radarbanyumas.co.id/pbb-rawan-penyimpangan/. Gleason, Cristi, Morton Pincus, dan Sonja Olhoft Rego. 2011 “Consequences of Material Weaknesses in Tax-Related Internal Controls for Financial Reporting and Earnings Management.” Research Gate Academic Journal. Hamel, Gary. 2013. “Evaluasi Sistem Pengendalian Intern terhadap Piutang pada PT Nusantara Surya Sakti.” Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi, Vol. 1 No. 3: 274-281. Hernandez, M. 2012. “Toward an Understanding of the Psychology of Stewardship”. Academy of Management Review, Vol 37 No. 2: 172-193. Ida. 2015. “Perangkat Desa Diduga Gelapkan PBB.” Radar Banyumas, 10 Maret. Diakses pada 10 November 2016. http://radarbanyumas.co.id/ perangkat-desa-diduga-gelapkan-pbb/. Kamarudin, Jamaludin. 2015. “Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dalam Pemungutan Retribusi Parkir Pada Kabupaten Sleman.” Tesis Magister Akuntansi. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. 2014. Buletin Teknis. Nomor 16 tentang Akuntansi Piutang Berbasis Akrual. Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi. Mastuti, I Gusti Ayu Komang Rai. 2015. “Evaluasi Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).” Tesis Magister Akuntansi. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Menteri Dalam Negeri. 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. 2010. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. 2014. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah. Menteri Keuangan. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2011. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi. Moeller, Robert. 2009. Brink’s Modern Internal Auditing A Common Body of Knowledge. Hoboken, New Jersey: John Willey & Sons. Mulyadi. 2009. Auditing. Edisi Keenam Buku I. Jakarta: Salemba Empat. Murwaningsari, Etty. 2009. “Hubungan Corporate Governance, Corporate Social Responsibilities dan Corporate Financial dalam Satu Continuum.” Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1 No. 11: 30-41. Pemerintah Kabupaten Banyumas. 2011. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemerintah Kabupaten Banyumas. 2016. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas.2010. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas. 2012. Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2. Pemerintah Kabupaten Banyumas. 2016. Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas. Ratuela, Gilbert Jacob, Grace B. Nangoi, dan Harijanto Sabijono. 2015. “Evaluasi Pelaksanaan Pemungutan dan Prosedur Pencatatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai Pajak Daerah di Kota Bitung.” Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 15 No. 5: 34-45. Republik Indonesia, 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Ritonga, Irwan Taufiq dan Ehrmann Suhartono. 2012. Akuntansi Keuangan Daerah (Sesuai PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah). Yogyakarta: Lembaga Kajian Manajemen Pemerintah Daerah. Soemitro, Rochmat. 1990. Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan. Bandung: PT Eresco. Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission. 2013. “Internal Control-Integrated Framework Executive Summary.” Diakses pada 19 Desember 2016. https://www.coso.org/Documents/990025P-Executive-Summary-final-may20.pdf.



DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v8i1.58881

Article Metrics

Abstract views : 2447 | views : 3072

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

 

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

______________________________________________________________________________________________________

2302 - 1500