Kekeliruan Pemahaman Tentang Online Grooming dalam Sistem Hukum di Indonesia
Abstract
Hukum diciptakan manusia untuk melindungi dan menertibkan masyarakat. Sayangnya, hukum yang dibuat manusia memiliki keterbatasan saat berhadapan dengan perubahan zaman. Pola kehidupan masyarakat terus berkembang danĀ hukum dituntut untuk selalu bisa menyeleraskan diri padahal proses menciptakan hukum tidak mudah. Perlu pemikiran dan waktu yang cukup untuk merumuskan peraturan yang baik sementara masyarakat tidak bisa menunggu hukum terlalu lama untuk menyelesaikan berbagai fenomena yang terjadi, termasuk online grooming. Online grooming adalah kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara online untuk memperdaya korban agar menyerahkan foto atau video yang memuat atribut seksualnya. Saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur online grooming, namun ada beberapa metode tertentu yang bisa digunakan agar peraturan perundang-undangan yang ada saat ini bisa dipakai untuk menjerat pelaku online grooming.
=====
Law was created by humans to protect and order society. Unfortunately, human-made laws have limitations when facing the massive development. The pattern of people's culture continues to develop and the law is expected to always be relevant even though the process of creating laws is not easy. It takes a lot of concern and time to formulate good rules, while society cannot wait too long for the law to resolve various phenomena that occur, including online grooming. Online grooming is an online gender-based violence that is carried out to trick victims into submitting photos or videos that contain their sexual attributes. Currently there are no regulations that specifically regulate online grooming, but there are certain methods that can be used so that the existing laws and regulations can be used to arrest online grooming criminals.
Copyright (c) 2021 Jurnal Wanita dan Keluarga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.