PENGATURAN DAN TANTANGAN PENERAPAN DOKTRIN SUBSTANCE OVER FORM SEBAGAI GENERAL ANTI-AVOIDANCE RULE DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK PENGHINDARAN PAJAK DI INDONESIA

  • Mario Jon Jordi Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
Keywords: penghindaran pajak, substance over form, general anti-avoidance rule

Abstract

Praktik penghindaran pajak berdampak negatif terhadap realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Beberapa negara telah memiliki instrumen regulasi anti penghindaran pajak yang dikenal dengan Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR) dan General Anti-Avoidance Rule (GAAR). Saat ini, Indonesia telah memiliki SAAR yang diatur melalui Pasal 18 UU PPh.  Sementara itu, keberadaan GAAR dinilai masih belum begitu jelas. Pada penelitian ini, Penulis berusaha mengidentifikasi instrumen GAAR pada kerangka peraturan pajak penghasilan di Indonesia dan tantangan penerapannya dalam menyelesaikan sengketa penghindaran pajak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen GAAR berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022). Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 memenuhi karakteristik GAAR, yakni bersifat umum dan sebagai last resort rule serta memenuhi elemen aktivasi GAAR, yakni adanya skema, keuntungan pajak (tax benefit) yang diperoleh dari skema transaksi yang dipilih, dan tujuan utama atau satu-satunya untuk memperoleh keuntungan pajak. Di samping itu, doktrin substance over form diposisikan sebagai pedoman bagi DJP dalam menjalankan wewenang untuk menentukan kembali besar pajak yang seharusnya terutang.  Namun, keberadaan doktrin substance over form sebagai GAAR tidak serta merta dapat meningkatkan efektivitas pencegahan penghindaran pajak.

Published
2024-10-02