Meninjau Kembali Strict Liability: Perkembangan Konseptual dan Tantangannya dalam Ajudikasi Lingkungan di Indonesia
Abstract
Departing from the spirit of strengthening environmental law enforcement against polluters and environmental degraders, the concept of strict liability has continuously developed in Indonesia. This article examines how strict liability has evolved in environmental legislation in Indonesia and how the courts have interpreted it in environmental adjudication. Using a doctrinal legal research method with conceptual, historical and decision study approaches, this article argues that there are inconsistencies and ambiguities in understanding the concept of strict liability as civil liability in Indonesia. To overcome these problems, strict liability should be placed separately from the civil liability standard for tortious acts.
References
American Law Institute. Restatement (Second) of Torts § 519 (1977).
Cantu, Charles. ” Distinguishing the concept of Strict Liability in Tort from Strict Products
Liability: MedusaUnveiled. ” The University of Memphis Law Review. Vol. 33 (2003).
Draft Rancangan Undang Undang Tentang Cipta Kerja versi Februari 2020.
European Commission. “Green Paper on remedying environmental damage.” Official Journal of the
European Communities (93/C 149/08). 29 Mei 1993.
Faure, Michael dan Andri Wibisana. Regulating Disasters, Climate Change and Environmental Harm:
Lessons from the Indonesian Experience. Edward Elgar Publishing Ltd, 2013.
Grey, Thomas. “Accidental Torts.” Vanderbilt Law Review, Vol. 54(3) (2001).
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,
Indonesian Center for Environmental Law. “Berbagai Problematika Dalam UU Cipta Kerja Sektor
Lingkungan dan Sumber Daya Alam.” Seri Analisis #3, 6 Oktober 2020.
Jones, William K. “Strict Liability for Hazardous Enterprise.” Columbia Law Review, Vol. 92, No. 7
(Nov, 1992.
Kantaatmadja, Mieke Komar. Hukum Angkasa dan Hukum Tata Ruang. Bandung: Alumni, 1994.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang
Cipta Kerja. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2020.
Kementerian Lingkungan Hidup. Naskah Akademik Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2005.
Kementerian Lingkungan Hidup. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2009.
Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1978 Tentang Pengesahan The 1969 International Convention
on Civil Liability for Oil Pollution Damage.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 Tentang Pengesahan International Convention on the
Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage.
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 Tentang Pengesahan Protocol of 1978 Relating to the
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships.
Mebane, Julie S. “Strict Liability for Hazardous Enterprises: Returning to a Flexible Analysis.”
UCLA Alaska Law Review, Vol. 9 (1979).
Mensah, Thomas A. Law of the Sea, Environmental Law and Settlement of Disputes. Leiden: Martinus
Nijhoff Publishers, 2007.
Palmer, Vermon. “A General Theory of the Inner Structure of Strict Liability: Common Law, Civil
Law, and Comparative Law.” Tulane Law Review, Vol. 62 (1988).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Putusan Mahkamah Agung No. 1794 K/Pdt/2004, Dedi, dkk vs Perum Perhutani, dkk.
Putusan No. 234/Pdt.G/LH/2016/PN Plg, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs
PT Waimusi Agro Indah.
Putusan No. 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
vs PT Waringin Agro Jaya.
Putusan No. 51/PDT/2016/PT.PLG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs PT
Bumi Mekar Hijau.
Putusan No. 735/PDT.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
vs PT How Are You Indonesia.
Putusan Nomor 51/PDT/2016/PT/PLG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan vs PT
Bumi Mekar Hijau.
Putusan PN Bandung No. 49/Pdt.G/2003/PN.Bdg, Dedi, dkk vs Perum Perhutani, dkk
Rabin. Perspective on Tort Law. Boston: Brown and Company, 1990.
Santosa, Achmad, et.al. Penerapan Asas Tanggung Jawab Miutlak (Strict Liability) di Bidang Lingkungan
Hidup. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law, 1997.
Sembiring R, et.al. ‘Indonesia’s Omnibus Bill on Job Creation: A Setback for Environmental Law?’
Chinese Journal of Environmental Law 4(1) (2020), https://doi.org/10.1163/24686042-
Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia.
Bandung: Penerbit Alumni, 2001.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan
Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law
of the Sea 1982.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wibisana, Andri Gunawan. “Undang-Undang Cipta Kerja dan Strict Liability.” Jurnal Bina Hukum
Lingkungan, Volume 5, Nomor 3 (Juni 2021), http://dx.doi.org/10.24970/bhl.v5i3.216.
Wibisana, Andri Gunawan. “Isu Lingkungan Hidup dalam Pasal 23 RUU Cipta Kerja.”
Dipresentasikan dalam Webinar bertajuk: “Pelemahan Undang Undang Lingkungan Hidup
dalam RUU Cipta Kerja: Suara Dari Akademisi.” diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UI
pada 3 September 2020. https://www.youtube.com/watch?v=AAbU5-Trx30.
Young v. Darter (1961), 363 P.2d 829, 830-1.
Copyright (c) 2024 The author(s)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.