Isi Artikel Utama

Abstrak

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara diperlukan adanya aturan atau regulasi untuk mengatur masyarakatnya agar menjadi lebih teratur dan tertib. Regulasi atau aturan yang dimaksud adalah bagaimna kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, baik itu undang-undang, PP dan sebagainya mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Dalam pengimplementasiannya kebijakan publik melewati beberapa tahapan sebelum benar-benar direalisasikan, salah satunya tahap formulasi. Permasalahannya adalah ketika suatu kebijakan yang di formulasikan  masih pada tahap formulasi hanya berpihak pada beberapa oknum, tanpa melihat impact dari kebijakan itu yang berdampak pada masyarakat kecil seperti buruh atau pekerja contohnya Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Yang mana seharusnya kebijakan yang dibuat ditujukan untuk menyelesaikan masalah malah sebaliknya, hadirnya Omnibus Law malah menjadi momok buruk bagi para buruh dan pekerja lainya. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah metode literatur review dengan menggunakan analisis kebijakan Van Horn & Van Metter. Hasil serta temuan penelitian ini menemukan titik terang yaitu dimana Omnibus Law secara spesifik hanya menguntungkan pihak investor atau corporation dan melupakan pemenuhan hak-hak terhadap buruh, salah satunya penurunan UMK serta pemutusan kerja tanpa tuntutan dsb.

Kata Kunci

kebijakan publik omnibus law pemerintah buruh

Rincian Artikel

References

  1. Bintari, A., & Pandiangan, L. H. S. (2016). Formulasi Kebijakan Pemerintah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta di Provinsi DKI Jakarta. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(2), 220-238. Vol.2, No.2, 220-238.
  2. Dunn, William N. 2000. Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: Terjemahan Samodra Wibawa dkk. Gajah Mada University Press.
  3. Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300-316.
  4. Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.
  5. Hamdi, M. (2014). Kebijakan publik: proses, analisis, dan partisipasi. Ghalia Indonesia.
  6. Hadari Nawawi.(1983). Metode Penelitian Bidang Sosial. Pontianak: Gadjah Mada university press.
  7. http://majalahsedane.org/omnibus-law-dan-politik-hukum-perburuhan/
  8. Juwana, S., Gianova, G., & Mega, G. (2020). Sistem dan Praktik Omnibus Law di Berbagai Negara dan Analisis RUU Cipta Kerja dari Perspektif Good Legislation Making. Policy Brief
  9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, “Ringkasan Eksekutif Visi Indonesia 2045,” (Oktober 2018)
  10. Kurniawan, F., & Dewanto, W. A. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang Di PHK. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 63-76.
  11. Marcella, Y., & Sudibya, K. P. Peran Organisasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 4, 1-15.
  12. Lorne Gunther, “Omnibus bills in Hill History,” https://torontosun.com/2012/06/18/omnibus-bills-in-hillhistory/wcm/5b85232b-b8b4-4c9b-b5b7-9480b9821292, diakses pada 7 Juli 2020.
  13. Lexy, J. M. (2006). Metode Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  14. Lindblom, Charles E. (1980). Proses Penetapan Kebijakan(terjemahan). Jakarta: Erlangga.
  15. Miles, M. B. D. A. (1992). Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif.
  16. Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep umum pelaksanaan kebijakan publik. Jurnal Publik, 11(1), 1-12.
  17. repo.iain-tulungagung.ac.id›PDF BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Buruh 1. Pengertian Buruh Pada zaman feudal.
  18. Robbins, P. Stephen (2003), “Organizational Behavior : Concept, Controversies”, Application. Seventh Edition. Prentice Hall Inc.
  19. Saputra, R., & Retnowati, T. (2021). KAJIAN YURIDIS TERHADAP GAJI PEKERJA DIBAWAH UPAH MINIMUM KOTA PADA USAHA YANG TIDAK BERBADAN HUKUM. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 118-124.
  20. https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/02/12/07454901/jika-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-disahkan-buruh-siap-uji-di-mk (Diakses pada 24 April 2020, pukul 16.10 WIB).
  21. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/12/11173351/surpres-dan-draf-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-dikirim-ke-dpr (Diakses pada 24 April 2020, pukul 16.20 WIB).
  22. https://nasional.kompas.com/read/2020/01/31/08554991/ketidakpuasan-jokowi-atas-draf-omnibus-law-ruu-cipta-lapangan-kerja?page=3 (Diakses pada 25 April 2020, pukul 10.12 WIB).
  23. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/19180051/rabu-puluhan-ribu-buruh-kepung-gedung-dpr-untuk-protes-omnibus-law (Diakses pada 22 April 2020, pukul 20.38 WIB).
  24. https://nasional.kompas.com/read/2020/02/11/20563471/dpr-sudah-terima-draf-omnibus-law-perpajakan (Diakses pada 24 April 2020, pukul 14.20 WIB).
  25. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200121090837-4-131452/apa-sih-omnibus-law-cilaka-yang-bikin-buruh-marah/2 (Diakses pada 22 April 2020, pukul 20.39 WIB).
  26. https://amp.kompas.com/money/read/2020/01/20/080941626/hari-ini-buruh-demo-tolak-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-apa-saja-isi-ruu (Diakses pada 23 April 2020, pukul 10.30 WIB).
  27. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e14697a698ff/kalangan-buruh-sebut-enam-dampak-buruk-omnibus-law-bagi-buruh/ (Diakses pada 24 April 2020, pukul 18.10 WIB).
  28. http://majalahsedane.org/omnibus-law-dan-politik-hukum-perburuhan/ (Diakses pada 23 April 2020, pukul 10.10 WIB).
  29. igj.or.id › uploads › 2020/01PDF 12 Alasan Menolak Omnibus Law RUU Cilaka (#Cilaka12) (Diakses pada 23 April 2020, pukul 15.00 WIB).