Isi Artikel Utama

Abstrak

Dana Desa (sejatinya) digunakan untuk pembangunan fisik desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemanfaatannya pun harus tepat sasaran. Sayangnya, tujuan dana desa sering kali tidak tepat sasaran dan diwarnai oleh indikasi korupsi akibat kurangnya transparansi dari pihak pemerintah. Ini merupakan masalah mendesak untuk ditanggapi secara serius. Dalam konteks kecanggihan teknologi, pembicaraan tentang norma transparansi perlu dibarengi dengan instrumen transparansi sebagaimana yang digagas dalam tulisan ini. Dengan menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan etika publik, khususnya tentang pentingnya peran serta masyarakat desa dalam mengawasi kinerja dan kualitas etis pejabat publik. Tulisan ini menekankan dimensi instrumental dari transparansi, khususnya dalam konteks kemajuan teknologi modern. Hal ini bertolak dari pemahaman akan pentingnya peranan masyarakat desa dalam partisipasi pembangunan desa melalui pengawasan independen terhadap pejabat publik. Untuk mendukung terwujudnya instrumentalisasi transparansi dalam pelayanan publik, analisis ini mengusulkan sebuah model panoptikon modern, yakni adanya aplikasi “Citizen Report Card” (CRC) yang bisa diunduh oleh setiap warga desa dengan mudah dari play-store atau app-store. Di era teknologi modern, aplikasi ini bisa menjadi solusi bagi masalah korupsi dana desa; itu juga harus didukung oleh infrastruktur teknologi yang memadai, yakni tersedianya akses internet di seluruh penjuru negeri. Analisis ini diharapkan memberi sumbangan tersedianya ruang bagi warga desa untuk terlibat aktif dalam pengawasan independen untuk mencegah korupsi dana desa dengan memanfaatkan kecanggihan media sebagai tindak lanjut dari apa yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 68 dan Pasal 82.

Kata Kunci

etika integritas mekanisme kontrol panoptikon transparansi

Rincian Artikel

References

  1. Abidin, M. Z. (2015). Tinjauan atas Pelaksanaan Keuangan Desa dalam Mendukung Kebijakan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 6, No. 1 (Juni 2015): 61-76.
  2. Ashar, Andi dan Andi Agustang. (2020). Dampak Sosial Dana Desa dalam Kesejahteraan Masyarakat di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Jurnal Sosialisasi: Jurnal Hasil Pemikiran, Penelitian, dan Pengembangan Keilmuan Sosiologi Pendidikan, Vol. 7, No. 2 (Juli 2020): 19-25.
  3. Atmaja, O. (2020). Kesulitan Akses Internet, Siswa di Sulawesi Selatan Belajar di Sawah. Diakses pada tanggal 30 November 2020.
  4. Aziz, N. L. L. (2016). Otonomi Desa dan Efektifitas Dana Desa. Jurnal Penelitian Politik, Vol 13, No. 2 (Desember 2016): 193-211.
  5. Bentham, Jeremy. (1955). The Panopticon Writings. Editor Mizan Bozovic. London: Verzo.
  6. CNN Indonesia. (2020). Sri Mulyani Setop Aliran Dana ke 56 Desa Fiktif. Diakses pada tanggal 16 November 2020. .
  7. Cottell, F. dan Mueller, M. (2020). From Pain to Pleasure: Panopticon Dreams and Pentagon Petal. Editor A. Julius, M. Quinn, P. Schofield. Bentham and the Arts. London: UCL Press.
  8. Daraba, H. Dahyar. (2017). Pengaruh Program Dana Desa terhadap Tingkat Patisipasi Masyarakat di Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Sosiohumaniora, Vol. 19, No. 01 (Maret 2017), pp. 52-58.
  9. Dewi, Ni Komang Ayu Julia Praba dan Gayatri. (2019). Faktor-Faktor yang Berpengaruh pada Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol 26, No. 2 (Februari 2019): 1269-1298.
  10. Fauzanto, A. (2020). Problematika Korupsi Dana Desa Pada Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipatif. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 1 (Juni 2020): 43-51.
  11. Feldstein, S. (2019). The Global Expansion of AI Surveillance. Massachusetts: Carnegie Endowment for International Peace.
  12. Foucault, M. 1977. Discipline and Punish. The Birth of the Prison. Translated by Alan Sheridan. New York: Vintage Books.
  13. Gayatri, Made Yeni Latrini dan Ni Luh Sari Widhiyani. (2017). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Dana Desa untuk Mendorong Kemandirian Masyarakat Pedesaan. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, Vol. 10, No. 2 ( Agustus 2017): 175-182.
  14. Haryatmoko. (2015). Etika Publik. Untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi. Yogyakarta: Kanisius.
  15. Hulu, Yamulia, R. Hamdani Harahap, dan Muhammad Arif Nasution. (2018). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol 10, No. 01 : 146-154.
  16. ICW. (2017). Cegah Korupsi Dana Desa. Diakses pada tanggal 5 Februari 2021. .
  17. ICW. (2018). Lonjakan Korupsi di Desa. Diakses pada tanggal 5 Februari 2021. .
  18. Kemenkeu RI. (2017). Buku Pintar Dana Desa. Diakses pada tanggal 14 November 2020. .
  19. Kemenkeu RI. (2018). Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota TA 2019. Diakses pada 5 Februari 2021. .
  20. Kemenkeu RI. (2019). Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota TA 2020. Diakses pada tanggal 5 Februari 2021. .
  21. Kemenkeu RI. (2020). Rincian Alokasi Dana Desa Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2021. Diakses pada tanggal 5 Februari 2021. .
  22. Kholisdinuka, A. (2019). Bamsoet Ingatkan Jangan Sampai Desa Fiktif Ganggu Program Dana Desa. Diakses pada tanggal 16 November 2020. .
  23. Kholmi, Masiyah. (2016). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa: Studi di Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Ekonomika-Bisnis, Vol. 07, No. 02 (Juli 2016):143-152.
  24. Kumar, M. (2015). Coolie Lines: A Bentham Panopticon Schema and Beyond. Proceedings of the Indian History Congress, Vol. 76 (2015), pp. 344-355.
  25. OECD. (2007a). Bribery in Public Procurement. Methods, Actors, and Counter-Measures. Paris: OECD Publishing.
  26. OECD. (2007b). Integrity in Public Procurement. Good Practice From A to Z. Paris: OECD Publishing.
  27. OECD. (2009). OECD Principles for Integrity in Public Procurement. Paris: OECD Publishing.
  28. Prabowo, D. (2019). Kaleidoskop 2019: Polemik Desa Fiktif yang Berujung Pembekuan Dana Desa. Diakses pada tanggal 16 November 2020. .
  29. Setiawan, Andi, Muhtar Haboddin, dan Nila Febri Wilujeng. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa Budugsirejo Kabupaten Jombang Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, Vol. 2 (1): 1-16.
  30. Shah, R. (2014). Urban Panopticism and Heterotopic Space in Kafka’s Der Process and Orwell’s Nineteen Eighty-Four. Criticism, Vol. 56, No. 4 (Fall 2014): 701-723
  31. Taher, A. P. (2019). Mendes Klaim Desa Fiktif Tak Ada Meski KPK dan Menkeu Membongkarnya. Diakses pada tanggal 16 November 2020. .
  32. Tangkumahat, Feiby Vencentia, Vicky V. J. Panelewen, dan Arie D.P. Mirah. (2017). Dampak Program Dana Desa Terhadap Peningkatan Pembangunan dan Ekonomi di Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Agri-Sosio Ekonomi Unsrat, Vol. 13 No. 2A (Juli 2017): 335-342.
  33. Thampi, G. dan Sekhar, S. (2006). Citizen Report Cards. Editor Charles Samford. Measuring Corruption. Burlington: Ashgate.
  34. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. Desa. 15 Januari 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 7. Jakarta.
  35. Ware, G.T. (2007). “Corruption in Public Procurement: A Perennial Challenge”. Editor J.E. Campos and Sanjay Pradhan. The Many Faces of Corruption. Washington DC: The World Bank.
  36. Wida, Siti Ainul, Djoko Supatmoko, dan Taufik Kurrohman. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa-Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. E-Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi,Vol. IV (2): 148-152.
  37. Widodo, Isto. (2017). Dana Desa dan Demokrasi dalam Perspektif Desentralisasi Fiskal. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, Vol. 2 (1): 65-85.
  38. Widodo, Presiden Joko. (2018). #MULAIDARIDESA Perjalanan 4 Tahun Dana Desa. Diakses pada tanggal 5 Februai 2021. .