Isi Artikel Utama

Abstrak

Tren gig economy dalam bentuk pekerjaan lepas (freelance) semakin meningkat dalam satu dekade terakhir, khususnya di kalangan mahasiswa. Sektor pekerjaan ini memiliki fleksibilitas dari segi waktu, di tengah jadwal perkuliahan, tapi juga rentan terhadap eksploitasi. Tulisan ini mengelaborasi dan memetakan motivasi mahasiswa mengambil pekerjaan lepas serta kondisi kerentanan terkait hak-hak dasar pekerja seperti upah rendah, jam kerja berlebihan, ketidakjelasan kontrak kerja, dan tidak adanya pemenuhan jaminan kesejahteraan. Pertanyaan yang membimbing artikel ini adalah bagaimana kondisi kerja mahasiswa freelancer, bagaimana pola relasi kerja yang dihadapi, dan mengapa mahasiswa cenderung menormalisasi eksploitasi ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian kolaboratif ini menggunakan metode campuran (mix-method) yang menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif. Data primer dihimpun melalui survei secara online (n=203) dan in-depth interview berjumlah 50 mahasiswa FISIPOL UGM yang telah dan sedang mengambil pekerjaan lepas. Data primer dilengkapi dengan data sekunder yang bersumber dari literatur dan data statistik terkait topik ini. Ada dua temuan utama penelitian. Pertama, para mahasiswa memiliki beragam kerentanan dalam kegiatan mereka sebagai freelancer. Kedua, meskipun mengalami kerentanan dan eksploitasi dalam pekerjaannya, para mahasiswa cenderung mewajarkan kondisi yang dialaminya.

Kata Kunci

gig economy freelancer kerentanan kondisi pekerja eksploitasi

Rincian Artikel

References

  1. Anwar, M. A., & Graham, M. (2021). Between a Rock and a Hard Place: Freedom, Flexibility, Precarity and Vulnerability in the Gig Economy in Africa. Competition and Change, 25(2), 237–258. Diakses dari https://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/1024529420914473
  2. Aristi, N. M., & Pratama, A. R. (2021). Peran Freelance Marketplace dan Media Sosial dalam Gig Economy Jasa Profesional. Jurnal Teknologi Informasi, 20(1), 122-133. Diakses dari http://publikasi.dinus.ac.id/index.php/technoc/article/view/4261
  3. Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Daerah: Daerah Istimewa Yogyakarta.
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Statistik Pendidikan Tinggi 2020. Jakarta.
  5. Fatmawati, D., Isbah, M. F., & Kusumaningtyas, A. P. (2019). Pekerja Muda dan Ancaman Deskilling-Skill Trap di Sektor Transportasi Berbasis Daring. Jurnal Studi Pemuda, 8(1), 29-45. Diakses dari https://jurnal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/view/45301
  6. Hadi, A. (2020, Januari 4). Mengenal ‘Gig Economy’: Dunia Kerja Baru yang Rentan Eksploitasi. Diakses dari https://tirto.id/mengenal-gig-economy-dunia-kerja-baru-yang-rentan-eksploitasi-eqxU
  7. ILO. (2016). Non-Standard Employment Around the World: Understanding Challenges, Shaping Prospect. Geneva.
  8. Jabagi, N., Croteau, A. M., Audebrand, L. K., & Marsan, J. (2019). Gig-Workers’ Motivation: Thinking Beyond Carrots and Sticks. Journal of Managerial Psychology. Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/331245674_Gig-workers'_motivation_thinking_beyond_carrots_and_sticks
  9. Kaine, S., & Josserand, E. (2019). The Organisations and Experience of Work in The Gig Economy. Journal of Industrial Relations, 61(4), 479-501. Diakses dari https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1177/0022185619865480?journalCode=jira
  10. Lewchuk, W. (2017). Precarious Jobs: Where Are They, and How Do They Affect Well-being? The Economic and Labour Relations Review, 28(3), 402-419. Diakses dari https://journals.sagepub.com/doi/10.1177/1035304617722943
  11. Novianto, A., Wulandari, A. D., & Hernawan, A. (2021, April 30). Riset: Empat Alasan Kemitraan Gojek, Grab, hingga Maxim Merugikan Para Ojol. Diakses dari https://theconversation.com/riset-empat-alasan-kemitraan-gojek-grab-hingga-maxim-merugikan-para-ojol-159832
  12. Salim, N., & Souisa, H. (2021, Mei 22). Why Don't Exploited International Students Report Their Employers? Diakses dari https://www.abc.net.au/news/2021-05-22/international-students-exploitation-report-fair-work-ombudsman/100114432
  13. Savirani, A., & Mustikaningsih, W. (2021, Juni 17). “Akun Tuyul”, “Akun Joki”, dan “Terapi Akun”: Perlawanan Sehari-hari Pengemudi Gojek di Yogyakarta. Diakses dari https://theconversation.com/akun-tuyul-akun-joki-dan-terapi-akun-perlawanan-sehari-hari-pengemudi-gojek-di-yogyakarta-160350
  14. Warren, T. (2021). Work–life Balance and Gig Work: ‘Where Are We Now’ and ‘Where to Next’ with the Work–life Balance Agenda? Journal of Industrial Relations, 63(4), 522–545. Diakses dari https://journals.sagepub.com/doi/full/10.1177/00221856211007161
  15. Widodo, A. S. (2019). Peran Internet dalam Meningkatkan Jumlah Pekerja Lepas di Indonesia. Nyimak: Journal of Communication, 3(2), 191-202. Diakses dari http://jurnal.umt.ac.id/index.php/nyimak/article/view/1811
  16. Wilson, Bill. (2017). What is the ‘Gig’ Economy? Diakses dari https://www.bbc.com/news/business-38930048
  17. Zulfiyan, A. (2020). Legal Protection for Women Drivers in the Gig Economy: Evidence from Tulungagung, East Java. Brawijaya Law Journal, 7(2), 213-224. Diakses dari https://lawjournal.ub.ac.id/index.php/law/article/view/381