Isi Artikel Utama

Abstrak

Artikel ini mengelaborasi dvokasi ketidaksetaraan gender yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat Riska Annisa. Ketidaksetaraan tersebut tentang adanya perilaku diskriminasi negara dalam proses menangani persoalan domestik dalam keluarga, yang sudah menjadi urusan publik. Salah satunya adalah terkait isu penanganan perilaku kekerasan yang diterima kaum perempuan, urusan penyembuhan trauma bagi perempuan yang mendapatkan kekerasan, penyediaan rumah aman sampai pada advokasi dalam bentuk bantuan hukum. Persoalan yang semula diambil alih oleh negara secara yuridis, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai, bahkan luput dari perhatian negara. Padahal dalam konsep civil rights, seluruh warga negara mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, dan sebagainya. Pola diskriminasi yang berkelindan dengan ketiadaan pemihakan negara menjadi pokok persoalan yang sulit untuk diatasi. Diperlukan dukungan berbagai pihak, khususnya organ civil society sebagai motor penggerak yang mengatasi persoalan ini sehingga tidak berlarut dalam sengkarut yang tidak berujung. Secara praktis,  tujuan riset ini mencakup bahasan mengenai minimnya peran negara dalam isu ketidaksetaraan gender, khususnya ketidakberdayaan perempuan dalam budaya patriarki, serta upaya yang dilakukan oleh Rifka Annisa dalam mengadvokasi ketidaksetaraan gender tersebut.  Riset ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif dan untuk mempertajam kajiannya ditopang dengan kajian pustaka yang relevan. Hasil dari riset membuktikan bahwa stereotip gender terhadap perempuan masih menjadi bagian domestifikasi bagi sebagian besar masyarakat. Minimnya peran negara tercermin dari tidak opersionalnya perlindungan hukum bagi perempuan. Belum ada kerja-kerja teknis yang dilakukan oleh aparat negara. Menindaklanjuti hal ini, Rifka Annnisa bergerak untuk memberikan berbagai jenis bantuan mulai dari pendampingan, konsultasi, pemeriksaan psikologi sampai pada bantuan hukum. Implikasi dari adanya aksi Rifka Annisa membuka aras baru dalam persoalan patriarki yang dulu menjadi ranah domestik, kemudian bergeser ke ranah publik dengan perlakuan yang lebih seimbang.

Kata Kunci

gender patriarki hegemoni peran negara

Rincian Artikel

References

  1. Amalia, Mia. (2011). Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 25 No. 02, September 2011. https://core.ac.uk/download/pdf/287307563.pdf.
  2. Bungin, Burhan. (2007). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana.
  3. Diarsi, Myra, dkk. (2018). Layanan Terpadu: Pertautan Multi Disiplin dan Sinergi Kekuatan Masyarakat dan Negara, Komnas Perempuan, September 2005. Dalam Laporan Data Advokasi Kekerasan terhadap Perempuan.
  4. Elfira, Mina. (2008). Vasilisa Maligina Karya A.M. Kollontai: Sebuah Rekonstruksi atas Konsep Maskulinitas Rusia. Wacana: Jurnal Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Vol. 10 No. 1, 1 April 2008.
  5. Fakih, Mansur. (2006). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  6. Leege, David C. & Kellstedt, Lyman A. (2006). Agama dalam Politik di Amerika. Terjemahan dari buku: Rediscovering the Relegious Factor in American Politics. Penerjemah: Debbie A. Lubis & A. Zaim Rofiqi. Bandung: Mizan.
  7. Marshall, T. H. (1950). Citizentship and Social Class, and Other Essays. United Kingdom: Syndics Of Cambridge University Press.
  8. Mendez, Jeanette Morehouse and Osborn, Tracy. (2010). Gender and the Perception of Knowledge in Political Discussion: Political Research Quarterly, Vol. 63, No. 2 (June 2010), pp. 269-279. Published: Sage Publications, Inc. on behalf of the University of Utah Stable. http://www.jstor.org/stable/20721489.
  9. Nazir. Moch, (2009). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  10. Paskarina, Caroline et.al. (2015). Berebut Kontrol atas Kesejahteraan: Kasus-kasus Politisasi Demokrasi di Tingkat Lokal. UGM: PolGov.
  11. Sabine, G.H. (1977). Teori-Teori politik Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Bina Cipta.
  12. Suhendi, Didi. (2011). Pergeseran Visi Pendidikan Perempuan dalam Kesejarahan Novel-Novel Indonesia. Kajian Kritik Sastra Feminis. http://eprints.unsri.ac.id/3954/2/Isi.pdf.
  13. Susanto, Nanang Hasan. (2015). Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender dalam Budaya Patriaki. Jurnal Muwazah, Volume 7, Nomor 2, Desember 2015.
  14. Stokke, Kristian. (2013). Conceptualizing the Politics of Citizenship. Department of Sociology and Human Geography, University of Oslo.
  15. https://www.researchgate.net/publication/260599279_Conceptualizing_the_Politics_of_Citizenship.
  16. Thaib, Dahlan & Adi, Mila Karmila. (1998). Hukum dan Kekuasaan. Fakultas Hukum UII.
  17. Media Daring:
  18. Profile Komisi Nasional Perempuan. https://www.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan.
  19. Sejarah Rifka Annisa. http://www.rifka-annisa.org/id/2013-10-04-07-06-57/sejarah.
  20. Perempuan Rentan Jadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1742/perempuan-rentan-jadi-korban-kdrt-kenali-faktorpenyebabnya#:~:text=Berdasarkan%20hasil% 20SPHPN%20Tahun%202016,sosial%20budaya%2C%20dan%20faktor%20ekonom.
  21. Peraturan Daerah Provinsi D.I. Yogyakarta. Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. https://www.bphn.go.id/data/documents/perda3-2012.pdf.
  22. Profile Komisi Nasional Perempuan. https://www.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan.
  23. Sejarah Rifka Annisa. http://www.rifka-annisa.org/id/2013-10-04-07-06-57/sejarah.
  24. Divisi dan Program Rifka Annisa. http://www.rifka-annisa.org/id/2013-10-04-07-06-57/divisi-dan-program.