Isi Artikel Utama

Abstrak

Artikel ini mengungkap dinamika dalam pengambilan keputusan KPU Karanganyar ketika menerima pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Karanganyar 2018. Salah satu pasangan calon diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, padahal sebelumnya Partai Gerindra telah mengusung pasangan calon lain. Saat mendaftarkan pasangan calon lagi, dukungan Partai Gerindra terhadap pasangan calon lain sebelumnya belum dicabut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, yaitu dengan menggali informasi melalui wawancara, pengumpulan, dan pendokumentasian data dari KPU Karanganyar. Hal tersebut dilakukan agar berhasil mendeskripsikan respons KPU Karanganyar saat menghadapi sikap pragmatis partai politik dalam pencalonan kepala daerah. Dari penelitian ini, diketahui bahwa meskipun Partai Gerindra tidak mencabut dukungan pada pasangan calon yang diusung sebelumnya, KPU Karanganyar melalui langkah-langkah srategis memutuskan untuk menerima pendaftaran pasangan calon Rohadi–Ida. Dapat disimpulkan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bukti nyata bahwa KPU Karanganyar telah membuat keputusan berdasarkan pada norma-norma yang berlaku dan sesuai dengan aturan main pemilu. Pengalaman KPU Karanganyar tersebut dapat menjadi acuan yang bermanfaat bagi penyelenggaraan pilkada di daerah lain pada pilkada di masa mendatang, bilamana penyelenggara pilkada menghadapi sikap pragmatis partai politik ketika mengusung pasangan calon kepala daerah.

Kata Kunci

keputusan KPU pencalonan pilkada

Rincian Artikel

References

  1. Bambang, C. (2010). Otonomi Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  2. Budi, A. (2020). Less Democracy, More Centralism: The Selection of Candidate by Golkar and PDI in Indonesia Subnational Executive Election, 2015–2020. Asien Journal of Politic Sience.
  3. Bumi, M. C. (2016). Kompetisi Antara Petahana dala Pilkada Studi tentang Persaingan antara Walikota dan Wakil Walikota Periode 2010–2015 dalam Pilkada Kota Pasuruan Tahun 2015. Jurnai Unair.
  4. Daft, R. L. (2010). Organization Theory and Design 10 Edition. Mason: Cengagde.
  5. Fachri, A. M. (2005). Tinjauan Kritis terhadap Sistem Pemilihan dan Pencalonan Kepala Daerah. Jurnal Demokrasi, Vol. IV No. 2.
  6. Fukuyama, F. (1992). The End of History and the Last Man. Free Press.
  7. Harorld, L. D., & Kaplam, A. (1970). Power and Society. New Haven: Yale University Press.
  8. Hermayanti, A. R. (2018). Analisis Dinamika Politik Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2017.
  9. IDEA, I. (2006). Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Sweden.
  10. Islamy, I. (2002). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara.
  11. Kartono, K. (1996). Pendidikan Politik. Bandung: Mandar Maju.
  12. Lestari, A., & Rumesten, I. R. (n.d.). Faktor Penyebab Kehadiran Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
  13. Lijphart, A. (2009). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
  14. Mayasari, U. (2018). Dinamika Pencalonan dan Pembatalan Ririn Kuswantari (Studi Perubahan Koalisi Partai Golongan Karya dan partai Persatuan Pembangunan pada Pilkada Kabupaten Pringsewu Tahun 2017).
  15. Mulyadi. (1989). Organisasi, Teori, Struktur, dan Proses. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  16. Nas, J. (2005). Demookrasi dan Demokratisasi: Konsep, Teori, dan Aplikasinya. Jurnal Wacana Indonesia, Vol. I No. 1.
  17. Noor, F. (2014). Perilaku Politik Pragmatis dalam Kehidupan Politik Kontemporer: Kajian atas Menyurutnya Peran ideologi Politik di Era Reformasi. Jurnal Masyarakat Indonesia, Vol. 40 (1).
  18. Parhan. (2017). Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Pemilu dan Manajemen Pemilu terhadap Kinerja Peneyelenggara Pemilu untuk Mewujudkan Kualitas Pemilu. Jurnal Publik.
  19. Parsons, W. (2008). Public Policy: An Introduction to the Theory and Practice of Policy Analysis (Tri Wibowo Budi Santoso, Penerjemah). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  20. Pearce, C. L., & Conger, J. (2003). Shared Leadirship: Reframing the Hows and Whys of Leadership. United States of America: Sage Publications.
  21. Reksohadiprodjo, S., & Handoko, H. (1992). Organisasi Perusahaan: Teori, Struktur, dan Perilaku. Yogyakarta: BPFE.
  22. Schumpeter, J. (2003). In Dahl, Shapiro, & Cheibub. The Democracy Sourchebok Cambridge (pp. 5-11). MIT Press.
  23. Sigler, J. A. (1977). The Legal Sources of Public. Lexington, Massashusetts, Toronto.
  24. Siregar, H. (2018). Studi Kebijakan Politik: Aktor dan Isu dalam Proses Pengambilan Keputusan. Jurnal Communitarian, Vol. 1 No. 1.
  25. Sugihatyadi, M., & Rahardjo, J. (2015). Menakar Profesionalisme Penyelenggara Pemilu 2014 di Kota Garam: Analisis Kepemimpinan, Integritas, Independensi, dan Kompetensi Kepemiluan. Jurnal Addin, Vol 9 No 1.
  26. Sukmajati, M. (n.d.). Kandidasi dalam Partai Politik di Indonesia. Https://www.academia.edu/37338642/Kandidasi_Dalam_Partai_Politik_Di_Indonesia.
  27. Sulaeman , A. (2013). Demokrasi, Partai Politik, dan Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Cosmogov, Vol I No. 1.
  28. Sulaiman, A. (2006). Pakaian dalam Politik Sarawak. Bangi: Universiti Kebangsaan Malaysia.
  29. Surbakti, R. (1922). Memahami Ilmu Poltik. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
  30. Syafaruddin, & Anzizhan. (2008). Sistem Pengambilan Keputusan Pendidikan. Jakarta: Grasindo.
  31. Tedjo, P. (2019). Demokrasi, Kebijakan Umum, dan Keputusan Politik. Jurnal Mimbar Administrasi, 116–134.
  32. Wall, A., Ellis, A., Ayoub, A., Dundas, C. W., Joram, R., & Staino, S. (2006). Desain Penyelenggara Pemilu: Buku Pedoman International IDEA diterjemahkan oleh Perludem dari International IDEA Electoral Management Design: The International IDEA Handbook. Swedia: Stockholm.
  33. Widodo, S. (2016). Pemilu Kepala Daerah dalam Filosofi dan Normatif. Jurnal Magistra, No. 97 Tahun XVIII.
  34. Zaafril, R. A. (2016). Peran Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah: Studi Upaya Partai Golkar dalam Memenangkan Pasangan Calon Juiyatmono-Rohadi di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013. Jurnal Politik Muda, Vol. 5 No. 3.